Gresik, Harian Memo.Com - Kuasa Hukum harian memo memberikan apresiasi kepada jajaran Penegak hukum Polres Gresik, khususnya Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik, atas tindakan tegas dengan memproses dugaan tindak Pidana kejahatan Ekonomi terkait OTT ( Operasi Tangkap Tangan) Peredaran dan jual beli Pupuk bersubsidi diluar ketentuan Peraturan dan Undang- undang yang berlaku.
Pasalnya, pada Senin 11 Juli, sekira Pukul 16.00 WIB, Tempat kejadian di Jalan Raya Pantura, Desa Setrohadi, Kecamatan Duduk Sampayan, Kabupaten Gresik, atau tepatnya di depan SPBU Setrohadi telah terjadi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Duduksampean terhadap sejumlah oknum yang berinisial FD dan AB DKK, yang semuanya Warga Dusun Timbuan, Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, dengan mengendarai sepeda motor mengangkut beberapa karung/ sak pupuk bersubsidi asal atau dari Dusun Gumineng, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampean yang rencananya akan diperjual belikan kepada Warga Pedagang di Desa Tanggul, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Adapun barang bukti berupa sejumlah pupuk dan kendaraan Pengangkut Pupuk (sepeda motor) saat ini telah diamankan oleh Polres Gresik sebagai barang bukti.
Menurut Kuasa Hukum Harian Memo, Hamim, mengatakan bahwa peristiwa dan Kejadian ini tidaklah satu-satunya kejadian yang senyatanya telah terjadi sering kali (berkali-kali), sebagaimana bukti rekaman/ Record Audio dan Rekaman/ Record Vidio sejumlah Oknum dengan mengendarai sepeda motor mengangkut pupuk bersubsidi yang diambil / dibeli dari Gapoktan Desa Tambak rejo yang kemudian dijual belikan di Desa-desa kecamatan Manyar dan sekitarnya.
“Kejadian dan atau Peristiwa OTT ini adalah bukti yang kuat dan sekaligus menyempurnakan pengaduan/Laporan dari Warga Desa Tambakrejo perihal dugaan Pidana kejahatan Penggelapan dan penyelewengan Pupuk bantuan Hibah dari pemerintah yang dilakukan oleh Ketua Gapoktan Tambakrejo Sdr . SG dan Ketua Poktan Dusun Gumining Desa Tambakrejo, Sdr . NK yang saat ini sudah dilakukan Proses penyelidikan di Unit II Tipikor Polres Gresik,” ujar Hamim.
Lebih lanjut Hamim mengungkapkan, Penyidik Polisi sudah tidak punya pilihan lagi dalam perkara ini kecuali menetapkan Ketua Gapoktan Tambakrejo SG dan Ketua Poktan NK Menjadi Tersangka dalam tindak kejahatan Penggelapan Pupuk Bantuan Hibah, serta menjerat kejahatan pidana Penyelewengan jual beli pupuk bersubsidi diluar ketentuan.
Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-undang darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak Pidana Ekonomi dan / atau pasal 21 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 2 Peraturan mentri perdagangan nomor 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyalagunaan Pupuk bersubsidi untuk sector pertanian, dan / atau pasal 263 ayat 1 dan / atau ayat 2 KUHPidana dan / atau pasal 2 dan / atau 3 , dan / atau 5 ayat 1 dan / atau 12 huruf B ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupsi.
“Uang bukanlah Panglima dalam penegakan Hukum, melainkan Hukum adalah tetap Panglima dalam mengawal Keadilan dan Ketertiban dalam menjamin Kehidupan bermasyarakat yang beradap,” tandas Hamim.
Menyikapi kejadian tersebut, awak media Harian Memo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(Sul)
Editor : Dony Dwi C