Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Gresik Bukan Keranjang Sampah.! Masyarakat Menanti Tegaknya Hukum Terhadap Penjual Pupuk Subsidi

Sabtu, 16 Juli 2022 | Juli 16, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-16T06:53:25Z

Gresik, Harian Memo.Com - Kuasa Hukum harian memo memberikan apresiasi kepada jajaran Penegak hukum Polres Gresik, khususnya Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik,  atas tindakan tegas dengan memproses dugaan tindak Pidana kejahatan Ekonomi terkait  OTT ( Operasi Tangkap Tangan)  Peredaran dan jual beli Pupuk bersubsidi diluar ketentuan Peraturan dan Undang- undang yang berlaku.
Pasalnya, pada Senin 11 Juli, sekira Pukul 16.00 WIB, Tempat kejadian di Jalan Raya Pantura, Desa Setrohadi, Kecamatan Duduk Sampayan, Kabupaten Gresik, atau tepatnya di depan SPBU Setrohadi telah terjadi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Duduksampean terhadap sejumlah oknum yang berinisial  FD dan  AB  DKK, yang semuanya Warga  Dusun Timbuan, Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, dengan mengendarai sepeda  motor mengangkut  beberapa karung/ sak  pupuk bersubsidi asal atau dari  Dusun Gumineng, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampean yang rencananya akan diperjual belikan kepada  Warga  Pedagang di Desa  Tanggul, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.   
Adapun barang bukti berupa sejumlah pupuk dan  kendaraan Pengangkut Pupuk (sepeda motor) saat ini telah diamankan oleh Polres Gresik sebagai barang bukti. 

Menurut Kuasa Hukum Harian Memo, Hamim, mengatakan bahwa peristiwa dan Kejadian ini tidaklah satu-satunya kejadian yang senyatanya telah terjadi sering kali (berkali-kali), sebagaimana bukti rekaman/ Record Audio dan Rekaman/ Record  Vidio sejumlah Oknum dengan mengendarai sepeda motor mengangkut pupuk bersubsidi yang diambil / dibeli dari Gapoktan Desa Tambak rejo yang kemudian dijual belikan di Desa-desa  kecamatan Manyar dan sekitarnya.

“Kejadian dan atau Peristiwa  OTT ini     adalah bukti yang kuat dan sekaligus menyempurnakan  pengaduan/Laporan dari Warga Desa Tambakrejo perihal  dugaan Pidana kejahatan Penggelapan dan penyelewengan Pupuk bantuan Hibah dari pemerintah yang dilakukan oleh Ketua Gapoktan Tambakrejo  Sdr  . SG dan Ketua Poktan  Dusun Gumining Desa Tambakrejo, Sdr . NK  yang  saat ini  sudah dilakukan Proses penyelidikan di Unit II  Tipikor Polres Gresik,” ujar Hamim.


Lebih lanjut Hamim mengungkapkan, Penyidik Polisi sudah tidak punya pilihan lagi dalam perkara ini kecuali menetapkan  Ketua Gapoktan Tambakrejo   SG dan Ketua Poktan NK  Menjadi Tersangka dalam tindak kejahatan  Penggelapan Pupuk Bantuan Hibah,   serta  menjerat kejahatan pidana Penyelewengan  jual beli pupuk bersubsidi diluar ketentuan.


Sebagaimana  yang dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 sub 3   (e) Undang-undang darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak Pidana Ekonomi dan / atau pasal 21 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 2 Peraturan mentri perdagangan nomor 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyalagunaan Pupuk bersubsidi untuk sector pertanian, dan / atau pasal 263 ayat 1 dan / atau  ayat 2 KUHPidana dan / atau pasal 2 dan / atau 3 ,  dan / atau 5 ayat 1 dan / atau 12 huruf B ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupsi.

“Uang bukanlah Panglima dalam penegakan Hukum, melainkan Hukum adalah tetap Panglima dalam mengawal Keadilan dan Ketertiban dalam  menjamin Kehidupan bermasyarakat yang beradap,” tandas Hamim.

Menyikapi kejadian tersebut, awak media Harian Memo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(Sul)
Editor : Dony Dwi C