Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Komisi 3 DPRD Gresik Ingatkan Kontraktor Untuk Patuhi Juga Aturan K3 Dalam Mengerjakan Proyek Pemerintah

Kamis, 25 Agustus 2022 | Agustus 25, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-24T17:10:00Z

GRESIK, Harian Memo.Com - Sulis Irbansyah ketua komisi 3 DPRD kabupaten Gresik menegaskan bahwa hukumnya wajib setiap pekerjaan proyek pemerintah harus menerapkan K3 dalam pelaksanaannya, Karena ini merupakan sebuah sistem ketentuan yang diatur didalam undang-undang.(24/8/2022)Rabu

Artinya bahwa setiap pekerjaan proyek baik itu dikerjakan oleh pemerintah desa, kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat wajib menerapkan sistem menegement K3 ini."tambahnya

Ungkapan tersebut disampaikan Sulis Irbansyah saat melakukan FGD bersama dinas pekerjaan umum (PU) bidang bina marga yang dilakukan dikecamatan Menganti dengan mengundang kepala desa se-kecamatan.

Temanya FGD tersebut adalah  sosialisasi kepada masyarakat atau pihak terkait untuk meminimalisir dampak yang ditimubulkan selama pekerjaan kontruksi.

Aturan hukumnya jelas, Sulis Irbansyah ketua komisi 3 bidang Pembangunan mengatakan bahwa UU nomor 2 tahun 2017 dan PP nomor 50 tahun 2012 ini harus jelas dilaksanakan disemua jasa kontruksi yang harus dikerjakan yang berhubungan dengan keselamatan kerja. (*/W)
Editor : Dony Dwi C