Lamongan, Harian Memo.Com - Kuasa Hukum Harian Memo Hamim, setelah mendampingi Kliennya membuat Laporan Polisi di POLDA JATIM dengan Nomor : LP / B/463.01/VIII/2022/SPKT/POLDA Jawa Timur, hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022, pukul 15.00 WIB, Menyampaikan dengan singkat Kronologi Peristiwa dugaan pidana Penipuan dan Penggelapan atau keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud pasal 378 KUHPidan atau pasal 372 KUHPidana atau pasal 266 KUHPidana.
Pasalnya pada Tahun 2013 ZF dibantu oleh AT (Ayah ZF) yang berasal dari Mloko, Desa Gempoltumloko, Kecamatan, Sarirejo, Kabupaten Lamongan berpura – pura sebagai Dukun untuk mengambil hati Sdr. Siti Asiyah Almh dan H. Musollin (suami Istri) dalam praktek mengobati Sdr. Siti Asiyah Almh pada waktu sakitnya di Tempat kejadian di Desa Gedondong, RT.02 RW. 03 Desa Sarirejo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, setelah berkali-kali pasien Siti Asiyah Almh di obati oleh ZF tetap tidak ada perubahan dan bertambah parah sakitnya, dalam keadaan sakit Siti Asiyah Almh telah dirayu dan diperdaya agar Siti Asiyah Almh dan H. Musollin (suami Istri) agar menyerahkan Sertifikat Tanahnya dipinjam untuk Hutang, karena dalam keadaan labil dan tidak sadar serta tidak berdaya maka diserahkan sertifikat Tanahnya kepada ZF.
Menurut Kuasa Hukum Harian Memo, Hamim, Peristiwa dugaan Pidana ini diketahui sekira tahun 2021, bahwa sertifikat tanah SHM No. 47 atas nama Siti Asiyah Almh telah dimutasi atau dipindah nama kepemilikannya atas nama orang lain Sdr. RP, spontan keluarga dan Ahli Waris Siti Asiyah naik pitam dan mengambil langkah Hukum, sebab Tanah Sawah milik Siti Asiyah Alm senyatannya tidak pernah dijual belikan atau dihibahkan maupun diperjanjiakan dalam perikatan perdata lainnya.
“Oleh karenannya Kuasa Hukum akan mengejar siapa-siapa yang menjadi pelaku dan yang membantu / turut serta melakukan dugaan kejahatan Pidanannya agar mempertanggung jawabkan kejahatannya, yang sementara ini yang menjadi terlapor adalah Sdr. ZF dkk, dan Sdr. JOW (Notarais dan PPAT Kabupaten Lamongan) Dkk,” ujarnya.
Menurut Hamim, pihaknya tidak akan menyerah dan akan membela klienya walaupun sampai berdarah-darah, baginya dengan bersemboyan “ jangan lepaskan hak Tanah kita, walaupun sejengkal saja, karena ini prinsip“ Sebab kejahatan pasti akan dilemahkan dan akan dikalahkan.
“Apa yang kita dapat dari tangan kita akan berkonsekwensi dan begitu pula apa yang kita ulurkan dari tangan kita juga akan berkonsekwensi kepada diri kita,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Harian Memo, Hamim meminta pada Penyidik Polda Jatim segera memproses, menangkap dan memidanakan semua yang terlibat dalam dugaan kejahatan Penipuan dan Penggelapan atau keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud pasal 378 KUHPidana dan / atau pasal 372 KUHPidana dan / atau pasal 266 KUHPidana.
Redaksi harian memo syamsul akan ungkap dan kawal kasus ini sampai tuntas dengan mutu berani ungkap kejahatan pejabat. (Pri/AS)
Editor : Dony Dwi C