Surabaya, Harian Memo.Com - Dianggap menyerang kehormatan Korps Kejaksaan di media sosial, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Tanjung Perak melaporkan Alvin Lim ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana, SH, MH dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/B/375/IX/2022/SPKT/ POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/ POLDA JATIM.
"Kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik YouTube dengan akun Quo Tien TV 1," terang Putu Arya Wibisana kepada wartawan, Kamis (23/9).
Dalam akun tersebut, Terlapor yang berprofesi sebagai advokat ini telah membuat beberapa part video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan.
Pertama, Alvin Liem membuat video dengan judul "Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo VS Kejaksaan".
Kedua, video dengan judul 'Rekaman Bintang Dua (2) Kejaksaan, Skenario melepaskan Henry Surya". Ketiga video berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai" dan ke pada video ke empat berjudul "Kejagung Sarang Mafia Part 4 : Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya".
"Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik," kata Putu Arya.
Menurutnya, para Jaksa seluruh Indonesia mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.
“Apa yang disampaikan telah menyakiti hati Jaksa seluruh Indonesia. Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat," tandas Putu Arya.(*/red)
Editor : Dony Dwi C