Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Agung RI Terima Special Award dari IAP Asosiasi Jaksa Dunia

Selasa, 27 September 2022 | September 27, 2022 WIB | Last Updated 2022-09-27T06:24:00Z

Jakarta. Harian Memo.Com - Melalui siaran Pers Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award  (SAA) dari International Association of Prosecutors (IAP). Senin (9/2022). 

SAA tersebut diberikan langsung oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP) dan didampingi oleh Han Morsal (Secretary General of IAP) pada Acara Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.

Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.

Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada 2 (dua) dari 180 negara.

Anggota IAP di dunia yaitu Indonesia yang diwakili oleh Prof Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan Inggris diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales).

Salah satu pertimbangan pemberian award karena Prof. Dr. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. 

Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana

Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. 

Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP bahwa sejak Jul 2022 s/d sekarang, lebih dari 1.000 (seribu) perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).

Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 (seratus delapan puluh dua) Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia, yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif.

Untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif. 

Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut, kata Secretary General of LAP Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting LAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 (empat ratus) orang yang mewakili 65 (enam puluh lima) negara.

Delegati Indonesia diwakili oleh 4 (empat) orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, SH, LLM
(Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, SH, MH. (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgailiano Nahan, S.H, LLM (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).

Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan. 

Sumber Kapuspenkum Kejagung RI : Dr Ketut Sumedana(Adi)
Editor : Dony Dwi C