Bojonegoro - Harian Memo.Com - Pemberitaan miring dari salah satu media Online terkait kegiatan galian tepatnya di Desa Sumberjo, Kentong Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan CV lillahisamawati Walardhi tidaklah benar.
Pasalnya berdasarkan data serta informasi di lapangan bahwa kegiatan tersebut sesuai surat keputusan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional nomor 1589/ skhk. 02. 01/X11/2021 tentang penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Dari menteri agraria dan tata ruang dan berdasarkan peraturan daerah no. 5 tahun 2021 tentang RT RW kab Bojonegoro THN 2021 hingga 2041.
Lahan yang dimaksud berada dalam zonasi, Diizinkan kegiatan perumahan, Diizinkan kegiatan sarana umum, Diizinkan kegiatan pariwisata dan budaya. Diizinkan kegiatan perdagangan dan jasa sesuai skalanya, Diizinkan bersyarat kegiatan industri kecil menengah dan industri agro dengan menyertakan dokumen lingkungan, Intensitas pemanfaatan koefisien dasar bangunan maksimal 80% (kdb). Koefisien dasar hijau 20% (kdh).
Udin selaku pemilik CV lillahisamawati Walardhi sekaligus jasa pengolahan mengatakan bahwa lahan telah memiliki semua legalitas dari semua perizinan dari semua instansi dan kementerian terkait.
“Semua tahapan kita telah mengantongi izin,” pungkas Udin.
Ditempat terpisah Yopik selaku koordinator CV lillahisamawati walardhi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu petani agar bisa memiliki lahan sawah, dan hal itu butuh kesungguhan dan keikhlasan serta dukungan dari semua pihak termasuk dari media.
Bagi yang punya hati nurani seharusnya mendukung usaha ini semua karna ini untuk kemaslahatan dan tujuan mulia. Bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan ke depannya khususnya untuk Kabupaten Bojonegoro pada akhirnya apabila kegiatan ini SDH 100% selesai.
Baru berapa persen jadi saja, masyarakat sudah sangat senang dan berterimakasih kepada Kami selaku kuasa pengerjaan, apalagi kalo selesai kan amat sangat bermanfaat buat semuanya. Dan Masyarakat sangat mendukung dan bersyukur atas terwujudnya impian mereka pemilik lahan.
"Perlu diketahui kegiatan ketahanan pangan nasional sesuai dengan pertemuan internasional g 20 di bali, izin dari kementerian investasi/kepala badan penanaman modal, uu no 41 thn 2009 tentang pembukaan lahan pertanian, peraturan pemerintah no 5 thn 2021 tentang usaha mikro dan kesesuaian tata ruang, dan sambutan gembira dari ppl pertanian Kecamatan Trucuk," pungkas Yopik
Sementara, salah satu pemilik lahan, Juri mengatakan bahwa pihaknya merasa puas dan senang terkait kegiatan tersebut.
“Akhirnya kami bisa punya sawah yang telah menguasakan ke pihak jasa pengolahan lahan untuk dijadikan sawah Sajiman, Yakji, Sunandar,” ujarnya.
Menurut Para pemilik sawa mengungkapkan, Udin merupakan orang yang amanah. Dan dulu tanahnya jangankan ditanami padi, ditanami jagung saja tidak dan hanya bisa ditanami jati itupun butuh waktu puluhan bahkan ratusan tahun
“Alhamdulillah sekarang sebagian sudah jadi sawah, dan malah yang sebagian sudah bisa panen dua kali, kami berharap ke depan kalau sudah 100% jadi dibuatkan irigasi biar bisa ditanami padi terus meskipun musim kemarau,” pungkasnya. (Kmt)
Editor : Dony Dwi C