BELITUNG TIMUR. HARIAN MEMO.COM - Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 1 Manggar Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (13/10/2022) menghadirkan pemateri Yoyok Junaidi SH, MH yang bertugas sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Beliung Timur.
Dalam sambutanya, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Beliung Timur, Yoyok Junaidi SH, MH menyampaikan bahwa program JMS sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait hukum kepada siswa atau anak didik.
“Selamat pagi peserta didik SMA N 1 Manggar, kami dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Yoyok Junaidi.
Sebanyak 53 peserta didik SMA N 1 Manggar mengikuti Penyuluhuan Hukum. Pemateri Yoyok Junaidi menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dihadapan peserta didik penyampaian materi, mulai dari informasi elektronik, transaksi elektronik dan teknologi informasi diputar.
“Informasi elektonik misal adalah satu atau sekumpulan data berupa tulisan, gambar, peta, foto, elektronik data dan surat atau pesan elektronik yang dapat dipahami adalah suatu kebutuhan untuk bersosialisasi lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan aplikasi lainnya,” kata Yoyok Junaidi
Di era teknologi yang semakin canggih seperti sekarang ini, lanjut Junadi sangat mudah bagi siapa pun untuk menyebarkan informasi. Tapi, perlu disikapi bahwa informasi yang kita dapat dari orang lain atau dari media sosial perlu di saring terlebih dahulu. Jangan asal sebarkan atau sharing informasi tanpa diteliti terlebih dahulu agar tidak merugikan orang lain atau diri sendiri.
“Sudah banyak contoh orang-orang yang akhirnya masuk penjara hanya gara-gara menyebarkan informasi yang salah,” tandasnya.
Seperti ketentuan pada Pasal 27 s/d 37 UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik seperti melanggar 1. kesusilaan, 2. penghinaan atau pencemaran nama baik, 3. perjudian dan 4. pemerasan atau pengancaman.
"Perbuatan yang dilarang pada ketentuan ke 1,3 dan 4 diatas pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pada ketentuan ke 2 Pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta rupiah" tambahnya.
Selain itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau berita hoax dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu atau kelompok.
“Perbuatan yang dilarang tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah" tandasnya
Sedangkan apabila setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi “dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta rupiah“ imbuhya.
Di akhir pertemuan, Yoyok Junaidi mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kenali hukum dan jauhi hukuman kiranya menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.(As)
Editor : Dony Dwi C