Lamongan, Harian Memo.Com - Sekolah SMPN 1 Kedungpring tidak memberi contoh baik pada siswa dan siswinya , mungkin itu ungkapan yang tepat untuk sekolah yang berada di wilayah Kedungpring Lamongan tersebut, pasalnya sekolah yang di kepalai oleh Sri Wahyuni S.pd.,m.pd tersebut menyediakan lahan parkir untuk murid
Hal ini bermula saat adanya laporan aduan masyarakat ke pengaduan nasional terkait dengan adanya sekolah menyediakan lahan parkir di lingkungan sekolah
Mendapati adanya laporan tersebut awak media coba untuk konfirmasi ke sekolah dan di sana bertemu kepala sekolah sebut Sri Wahyuni S.pd.M.pd dan di sana mendapat jawaban bahwa memang benar sekolah menyediakan lahan parkir dengan alasan agar murid tidak telat dalam masuk sekolah
"Iya mas memang sekolah memang menyediakan tempat parkir sepeda motor agar murid tidak telat masuk sekolah " ungkap Sri Wahyuni pada Jum'at, 21/10/22
Sri Wahyunin juga menyampaikan kelau memang kalau untuk larangan tersebut mestinya dari pihak kepolisian yang menegakkan peraturan dan untuk aturan seperti ini agar di berlakukan ke semua sekolah yang ada di Indonesia
" Kalau memang ini di larang mestinya pihak kepolisian yang menertibkan mas, juga kalau memang di larang semua harus di larang jangan sekolah saya saja " tambah Wahyuni
Mengacuh pada undang - undang tahun 2009 nomer.22 pasal 281 dan 290 bahwa jelas pihak sekolah telah melanggar aturan dan terkesan tidak menghiraukan adanya undang - undang yang sudah di tetapkan pemerintah.
Mendapati hal tersebut awak media akan koordinasi dengan polres Lamongan terkait gerutu yang di sampaikan oleh kepala sekolah terkait adanya lahan parkir yang di sediakan sekolah SMPN 1 Kedungpring Lamongan(dhewo/Bnc)
Editor : Dony Dwi C