Lamongan, Harian Memo.Com - Ditengah upaya pemerintah mensosialisasikan aturan penggunaan BBM Subsidi, khususnya jenis Pertalite dan Solar dengan strategi digitalisasi melalui aplikasi MyPertamina, agar bisa efektif mengendalikan sekaligus menyasar konsumen atau masyarakat yang memang berhak, dan menghindari terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun apalah daya, justru hal itu seakan dinodai oleh kelakuan oknum-oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) sendiri yang diduga bekerja sama dengan mavia BBM subsidi. Salah satunya yang diduga dilakukan oleh para oknum petugas SPBU 54.622.08 yang berada di Jalan Kalikapas, Kecamatan Kota, Kabupaten Lamongan.
Pasalnya berdasarkan pantauan serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan tampak oknum Petugas SPBU mengisi BBM bersubsidi jenis solar ke mobil elef yang diduga milik para mavia BBM subsidi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Parahnya lagi, terlihat solar subsidi yang sudah diisikan ke mobil elef yang sudah termodifikasi tersebut hingga meluber keluar.
Menurut informasi yang dihimpun, Mafia BBM subsidi tersebut diduga bernama Agus Purnama dan Ibnu. Kemudian pada saat menjalankan aksinya Agus dan Ibnu terlihat standby di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) dengan menggunakan mobil sedan yang bernopol L 1170 S.
Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke pul penampungan yang ada di 2 lokasi yang diduga ada di wilayah selatan babat.
"Para mafia BBM subsidi ini biasanya menggunakan beberapa Kendaraan truck berwarna merah selain itu juga menggunakan Mobil penumpang Elf yang dimodifikasi sedemikian Rupa sehingga bisa menampung hingga ton-tonan Solar. Dan aktifitas menguras BBM subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Kabupaten Lamongan," ujar sumber.
Selain itu perlu diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini,
dari hasil penimbunan BBM Solar Subsidi tersebut jika sudah mencapai target akan dikirim ke Bos besar dengan menggunakan truck tengki, yang selanjutnya diduga untuk didistribusikan ke industri dengan harga non subsidi.
Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang SDH disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 THN atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Maraknya kasus penyalahgunaan bahan bakar Minyak di kabupaten Lamongan semestinya mendapat respon atau tindakan dari aparat penegak hukum sehingga minimal bisa membuat efek jera pada pelaku mafia BBM.
Setidaknya jika praktik mafia BBM bersubsidi tersebut terus diberantas, minimal menyelamatkan hak-hak Masyarakat kecil yang kurang mampu sehingga bisa menikmati energi dengan harga terjangkau.(DNY)
Editor : Eko A.s