GRESIK, Harian Memo -Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 mendatang, Legislatif kabupaten Gresik berencana membuat peraturan daerah inisiatif tentang retribusi pajak sebagaimana tindak-lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hal itu diungkapkan oleh M.Abdul Qodir (pimpinan DPRD Gresik) saat memberikan keterangan pers usai sidang paripurna.(14/12/2022)Rabu
Kaji Qodir sapaan akrabnya Moch Abdul Qodir berpendapat bahwa peraturan daerah ini segera kita selesaikan, Kenapa demikian ? ,Sebab kami menilai kasihan kepada eksekutif kalau ini tidak terselesaikan maka ia (eksekutif) kesulitan dalam pengoptimalan retribusi pajak daerah.
Diketahui bahwa sekarang masih ada beberapa pajak yang bisa dipunggut dan dilakukan ketika kita sudah melaksanan Perda inisiatif ini, Insyaallah diakhir tahun ini ada 5 perda yang satu satu sangat urgent kita selesaikan tahun ini yaitu perda tentang retribusi pajak ini, Oleh karena itu kami butuh masukan dari masyarakat atau stekolder dalam penyempurnaan perda ini."terbagi M.Abdul Qodir
Lebih lanjut M.Abdul Qodir juga menambahkan bahwa perda ini dibuat nanti dalam rangka penguatan kebijakan fiskal didaerah juga, Dan karena adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat maka dalam momentum kali ini (pembentukan Perda ttg retribusi pajak) itu dalam memperbaiki sektor-sektor pendapatan daerah. (Iw)
Editor : Dony Dwi C