Notification

×

Iklan

Iklan

DUA SAKSI PELAPOR TIDAK SESUAI DALAM KETERANGANNYA PADA PERKARA NO 358,359 DAN 360

Sabtu, 31 Desember 2022 | Desember 31, 2022 WIB | Last Updated 2022-12-31T03:12:34Z

Gresik, Harian Memo -  Sidang lanjutan kasus penistaan agama yakni pernikahan SATRIO PANINGIT dan SRI RAHAYU BIN BEJO kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, 358/Pid.B/2022/PN Gresik, Dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor  yakni Mualim dan Choirul Anam.

Persidangan kasus perkara 358 tersebut di jadwalkan sidang 2 kali dalam satu minggu, dengan mengikuti agenda kesaksian kesaksian yaitu pada hari Rabu dan hari Kamis.

Dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 29 Desember 2022 tersebut, Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dan 3 lainnya, mencercar kedua saksi dengan berbagai pertanyaan.

Dalam kesaksiannya, Saksi pelapor pertama ( Mualim ) tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya," Ia mengaku tidak berada di lokasi kejadian di desa Jogodalu kecamatan Benjeng."  Namun Ia hanya mendapatkan informasi berdasarkan yang di lihat dalam video visual yang diperolehnya dari konten tik tok dan medsos facebook. 

Faktanya yang terjadi di Pesanggrahan Keramat di Jogodalu milik Nurhudi Didin Arianto pada waktu itu hanyalah pembuatan konten kreator oleh pemilk Sanggar Cipta Alam Saiful Fuad (Ghus arif), dalam adegan pembuatan video ritual pernikahan simbol antara Satrio Paningit dan Sri Rahayu tak lain hanyalah bertujuan untuk pesan moral.

Kesaksian dari Mualim terjadi ketidak konsistenan antara di BAP kepolisian dengan penyampaian kesaksian di muka persidangan. Banyak sekali pertanyaan jaksa pada saat itu dan di Jawab oleh Saksi pelapor tidak singkron Dengan BAP, Diantaranya penghulu dan pengantin serta Nur Hudi Didin mengunakan baju apa, kesaksiannya tertukar tukar terkesan tidak ingat atau bahkan tidak bisa menerangkan tentang keabsahan kesaksian yang dijelaskan, padahal laporannya berdasarkan bukti pelapor adalah video visual yang dilihatnya.

Begitupun Hakim dan Kuasa hukum dari terdakwa bertanya kepada saksi pelapor dan jawaban saksi sangat jelas tidak konsisten.

Berbeda pada saat kesaksian dari saksi pelapor kedua yaitu Anam yang merupakan berprofesi di salah satu LEMBAGA. Saksi kedua memaparkan jelas, bahwa yang di ketahuinya hanya sebatas dari medsos dan video tik tok, kemudian saksi meng eksplore untuk mencari informasi bukti bukti pendukung video visual.

Namun sayangnya saksi pelapor ( Anam ) tidak mencari informasi dan konfirmasi secara langsung kepada pembuat video visual,aktor,dan pemilik rumah Pesanggrahan.

Saksi pelapor ( Anam )  hanya mendapat informasi sepotong potong dari teman-temannya Media/ LSM, dan juga dari medsos yang tidak jelas sumber informasinya, saksi tidak tau siapa yang menyebarkan yang dari medsos facebook, saksi hanya membeberkan di ketahui nya video dari salah satu Media masa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, H. GUNADI, SH MH. Kuasa hukum dari ke empat terdakwa, Ia Menyampaikan," Berdasarkan keterangan kesaksian dua saksi pelapor yang tidak konsisten dan cenderung berubah ubah, langkah kuasa hukum akan sangat jelas.

"Kemudian perihal rukun nikah ( perkawinan ) saat kami tanyakan kepada saksi pelapor keduanya pun menjawab,' tidak sah ' peristiwa tersebut bukan peristiwa pernikahan atau perkawinan dan itu penting di garis bawahi,"Ungkapnya.

"Fakta persidangan kesaksian dua saksi pelapor dan mengadukan kasus tersebut, sangat jauh dari sempurna ( cacat ),"Tegasnya.

Tak hanya itu saja, Ia juga  menambahkan," Kedua saksi pelapor dalam keterangannya pada Perkara no 358, 359, dan 360 tidak sesuai, Khususnya perkara no 358 sebelum dilihatkan adegan dalam video yang ditayangkan oleh majelis hakim, 

"Kesaksian antara keduanya tidak benar untuk yang membawa kambing, kedua-duanya tetap saja masih salah dalam memberikan keterangan walaupun sudah diperlihatkan videonya tapi masih saja salah menunjukkan dan menjelaskan siapa-siapa pemerannya khususnya yang membawa kambingnya,

"Menurut uu no 8 Thn 1981  KUHAP pasal 1 butir 26, saksi untuk didengar keterangannya dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan syaratnya harus mendengar, melihat sendiri dan ia alami sendiri atau mengetahui secara langsung bukan hanya dari tontonan video yang keabsahannya belum jelas,

"Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,

"Jika keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta apa yang terjadi sebenarnya, maka bisa merugikan harkat dan martabat dan juga nasib seseorang dan bisa berdampak buruk bagi orang tersebut dan juga keluarga yang dirugikannya," Pungkasnya.(YN)
Editor :Dony Dwi C
×
Berita Terbaru Update