Notification

×

Iklan

Iklan

FAKTA SEBENARNYA: BUKAN SEBUAH RITUAL PERNIKAHAN TAPI SEBUAH PESAN MORAL

Sabtu, 24 Desember 2022 | Desember 24, 2022 WIB | Last Updated 2022-12-24T01:23:31Z

Gresik. Harian Memo.com -  Terkait kasus yang menimpa tokoh budayawan dan juga seorang konten kreator YouTuber, yang berniat membuat sebuah karya pesan moral malah disangka menistakan agama.

Melihat permasalahan tersebut, berdasarkan  fakta-fakta yang ada dalam adegan ritual pernikahan simbol antara satrio paningit dan Sri Rahayu dalam pembuatan sebuah video untuk sebuah konten YouTube dan tik tok yang bertujuan sebagai pesan moral guna untuk sebagai mengingatkan kita semua agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak baik di era perkembangan jaman.

Mulai dari awal kejadian pembuatan video hingga sampai acara pembuatan video tersebut selesai, namun sangat disayangkan berdasarkan informasi yang ada dari sang konten kreator YouTuber Saiful Fuad yang akrab dipanggil dengan sebutan (Ghus arif), Ia menyampaikan," adegan pembuatan video ritual pernikahan simbol antara satrio paningit dan Sri Rahayu ini benar-benar belum rampung dan masih perlu adanya proses editing yang matang untuk bisa disuguhkan kepada masyarakat luas sebagai pesan moral namun sangat disayangkan video yang masih mentah tersebut Belum melalui proses editing sudah terlanjur disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat proses adegan berlangsung kemudian video tersebut hanya sepenggal saja yang nampak diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut sehingga munculah seperti sebuah pernikahan sungguhan padahal tak seperti yang dibayangkan oleh masyarakat dan pada akhirnya menjadikan salah penafsiran dikalangan masyarakat luas.

"Faktanya.! Video yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut itu masih mentah belum melalui proses editing dari pihak sanggar cipta alam, kemudian ditunggangi oleh orang yang berkepentingan politik yang sengaja ingin menjatuhkan citra sosok Ki Ageng yang merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Gresik,

" Ki Ageng hanya kebetulan Pesanggrahannya berketempatan dijadikan tempat untuk pembuatan sebuah konten YouTube untuk sebuah pesan moral," Ungkapnya.

Ia juga menegaskan," Dalam pembuatan video tersebut juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat, yang pasti jika ini sebuah pernikahan sungguhan pasti sudah dihentikan oleh para hadirin yang melihat proses pembuatan video tersebut mulai dari awal sampai akhir, karena sebelum adegan pembuatan video itu dimulai, sudah dari awal sudah kami sampaikan" ini hanya sebuah adegan ritual pernikahan simbol antara satrio paningit dan Sri Rahayu yang bertujuan untuk pembuatan video konten YouTube yang didalamnya isinya sebagai pesan moral.

Namun entah siapa yang hadir lalu mengambil video tersebut saat adegan itu dilaksanakan kemudian tanpa persetujuan lalu video tersebut disebar luaskan begitu saja oleh orang yang tidak bertanggung jawab tanpa ada persetujuan dari pihak kami sanggar cipta alam," Tegasnya.

Simbol pernikahan satrio paningit dan Sri Rahayu bin bejo yang diperankan oleh seekor domba yang mempunyai makna simbol

Sosok Satrio Piningit ini digambarkan penyelamat di masa-masa krisis. Jadi, sang Satrio Piningit akan muncul pada era penuh kesengsaraan, ketidakadilan, dan perilaku kesewenang-wenangan penguasa.

Sri Rahayu yang mempunyai makna simbol kemakmuran untuk rakyat

Domba yang mempunyai makna simbol jangan mudah di adu domba dan jangan sampai mudah dihasut oleh siapapun.

Dikutip dari Sumber informasi Perpustakaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kompilasi hukum Islam, Apakah yang disebut dalam Pasal 4 bahwa perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum Islam, adalah suatu penegasan yang
cukup tepat dan aspiratif. Hanya penegasan dalam sambungan kalimat
"sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan", rasanya tidak terlalu perlu. Hal ini, mengingat akan
keberadaan dari kompilasi Hukum Islam ini apakah juga akan menjadi syarat
acuan dalam menentukan keabsahan suatu perkawinan menurut hukum
Islam, yaitu Hukum Islam yang sesuai dengan ketentuan kompilasi ini.

Dalam pasal 5 Kompilasi disebutkan agar terjaminnya ketertiban
perkawinan bagi masyarakat Islam "harus" dicatat. Pencatatan dilakukan
oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22
Tahun 1946 Jo. UU No. 32 Tahun 1954. Pasal 6 ayat 1 mengulangi
pengertian pencatatan dimaksud dalam artian setiap perkawinan "harus"
dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatatan
Nikah. Bilamana kita membaca lebih lanjut isi kompilasi kata "harus" di sini
adalah dalam makna "wajib" menurut pengertian hukum Islam. 

Oleh karena
perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah
"tidak mempunyai kekuatan Hukum".

Sedangkan pasal 7 ayat (1)
menyebutkan perkawinan "hanya" dapat dibuktikan dengan Akta Nikah
yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dengan demikian, mencatatkan
perkawinan adalah merupakan kewajiban bagi mereka yang akan
melangsungkan perkawinan.

Namun demikian, dalam pasal 7 ayat 2 dan seterusnya dimungkinkan
bagi mereka membuklikan perkawinannya dengan Akta Nikah dapat
mengajukan "itsbat nikah" nya ke Pengadilan Agama. Kiranya perlu dibuat
istilah bahasa Indonesia untuk itsbat nikah ini dan bagaimana pengertiannya.
Akan tetapi, dengan penegasan ini tampak kepada kita bahwa pencatatan di
sini tidak ada hubungannya dengan keabsahan perkawinan, hanya saja
perkawinan tersebut "tidak mempunyai kekuatan hukum" yang tentunya
harus dibaca dalam hubungan dengan persoalan keperdataan bukan dalam
kaitannya dengan Hukum Islam

Dikutip dari sumber informasi Hukum Seniman Dalam Berkarya oleh LBH Jakarta: Kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi artistik, telah diakui sebagai hak asasi 
manusia dalam berbagai instrumen HAM internasional dan regional. Salah satu 
tujuan pokok dari hak ini adalah menciptakan ruang bagi pertukaran gagasan 
tentang seni, sastra, akademis, politik, agama dan sains, sebagai suatu ruang yang 
menjamin bagi para pekerja seni untuk secara bebas mengekspresikan dirinya, dan 
hak bagi pihak lain untuk menikmati hasil karya seni.(YN)A