Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa,...? Desa Kedungsekar Kec Benjeng abaikan UU Keterbukaan publik.

Sabtu, 14 Januari 2023 | Januari 14, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-14T08:41:47Z

Gresik, Harian Memo - Pembangunan Desa dalam hal Infrastruktur Jalan dan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) merupakan program pembangunan berkelanjutan dan memiliki skala prioritas bagi kebijakan pemerintah kabupaten Gresik.
Berbagai program bantuan untuk desa dari pemerintah agar nanti nya desa tersebut lebih baik infrastrukturnya serta lebih bisa mandiri. Desa akan lebih berkembang ekonomi nya jika di topang dengan pembangunan yang baik dan berkualitas.

Salah satu contohnya adalah Desa Kedungsekar Kecamatan Benjeng di awal tahun 2023 ini ada beberapa titik pelaksanaan pembangunan,diantaranya adalah pavingisasi jalan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ), Pavingisasi bertujuan jalan menjadi rapi dan tidak mudah bergelombang serta memudahkan perawatan jika terjadi kerusakan jalan.

Namun pasalnya pembangunan di Desa Kedungsekar Kecamatan Benjeng tersebut keseluruhan titik lokasi, tidak ada papan proyek. Entah apa yang terjadi, Awak media masih belum bisa mendapatkan informasi kejelasan di sebabkan sulitnya komunikasi dengan kepala desa setempat.

Kemudian pada titik lokasi TPT awak media menemukan," bahwa pembangunan TPT tersebut tidak di gali dan batu ditancapkan saja karena adanya genangan aliran air. Pada saat di lokasi pun awak media melihat adanya TPT yang tidak ada lantai dasar,padahal ada Sirtu Urug kerataan pondasi bawah.

Dari pantauan awak media para pekerja yang melaksanakan pengerjaan tidak di bekali sefty ( Apk/ APD ),para pekerja lebih pada telanjang kaki ,tanpa menggunakan sepatu boot ( sefty ) untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan pada saat bekerja melaksanakan pembangunan ( kecelakaan kerja ).

Ada tiga hal yang menjadi sorotan awak media ,:
Pertama di lokasi tidak di temukan adanya papan proyek,nilai anggaran ,volume,dan jenis alokasi anggaran.( UU Keterbukaan Publik )

Yang ke dua adalah pekerja tidak dibekali pengaman keselamatan kerja ( pelindung keselamatan ) / UU keselamatan kerja.

Kemudian yang ke tiga,proses awal pengerjaan yang di gali hanya sisi luar dari pondasi,serta batu kali hanya di tancapkan tanpa ada lantai dasar atau pun lantai kerja.

Soal speci campuran perekat pada TPT terlihat cukup baik,hanya saja ketiga pendukung pelaksanaan pengerjaan di atas belum di penuhi oleh pemerintah desa Kedungsekar Kecamatan Benjeng.

Hingga berita ini di turunkan,awak media belum mendapatkan informasi secara jelas dari pemerintah desa yang di pimpin kepala desa JOno karena saat dihubungi melalui pesan dan telepon whatsapp nya 0822-4442-xxxx tidak ada balasan dan tidak diangkat. (My)
Editor: Dony Dwi C