SURABAYA, Harian Memo.Com -Sidang dari team LAW OFFICE Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H yang beralamat kantor di Jl. Erlangga raya 41B-C Semarang Bersama team antara lain :
Walden Van Houten,S.KOM.,S.H., Hendrikus Deo Peso,S.H.,M.H., Arief Rohman Hachim,S.H. dan Eriek yudinata taher,S.H.di Pengadilan Negeri Surabaya ruang Cakra, Berawal timbulnya persoalan dalam perkara a quo atau perkara utang - piutang antara kreditur (Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Malang) dengan debitur Terdakwa Yon Permadian Tesna, ST yang perbuatannya tunduk pada ketentuan Hukum Perdata Selasa 03/01/2023.
Bahwa pada tahun 2017 terdakwa lancar dalam melakukan pembayaran tapi kemudian saat pandemi tahun 2020 terdakwa mengalami keterlambatan pembayaran. Bahwa atas keterlambatan tersebut, terdakwa tetap beritikad baik, dengan melakukan pembayaran dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi.
Dengan permohonan pada restrukturisasi tersebut tidak ada tanggapan dari Bank Jatim, Sebagaimana surat permohonan, tersebut. (Surat Permohonan tanggal 12 Mei 2022).
Menurut Walden Van Hauten,S KOM ,SH mengatakan "Bahwa atas upaya yang dilakukan oleh terdakwa, Alih-alih mendapatkan solusi dari pinjaman dari Bank Jatim, terdakwa justru dipanggil oleh kejaksaan.
Bahwa Terdakwa Yon Permadian Tesna, ST, dalam keterangannya pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sudah sangat jelas disampaikan, bahwa Terdakwa tidak dapat melaksanakan pembayaran itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, seperti peristiwa Covid 19, pembatasan hubungan seseorang dengan yang lainnya",jelasnya
Kemudian yang terdampak serius adalah semua jenis usaha pada umumnya, tidak terkecuali usaha Terdakwa yang tidak mungkin dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, terlebih lagi sudah diletakan jaminan yang dapat dieksekusi. Sehingga Kami melihat bahwa bergulirnya kasus ini hingga di meja persidangan kelihatan jelas sedikit dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum", sambungnya
Bahwa Terdakwa Yon Permadian Tesna, ST, adalah debitur yang beritikad baik terbukti telah melakukan pembayaran-pembayaran, dan memerintahkan keluarga yang dalam perkara ini sebagai saksi-saksi yang tergabung dalam sistem grouping untuk melakukan pembayaran dan bahkan ada pelunasan. Adapun pembayaran/pelunasan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Lunas Nomor 061/ 542. /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Rekening Koran dan Surat Keterangan Lunas No. 061/ 540 /KJP/ADM/SRT untuk jenis pinjaman Kredit Investasi, yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen tertanggal 19 Oktober 2022.
Menurut Team Law Office Dr.Hendra Wijaya ST.SH.MH sebagai Advokat kondang di ibukota Semarang Malah menjadikan Klien Kami sebagai Terdakwa menurut kami dari tim Kuasa hukum Law office Dr.Hendra wijaya,S.T.,S.H.,M.H. adalah suatu kekeliruan, Mengingat bahwa menurut Jaksa, Klien Kami telah merugikan keuangan negara, namun tidak jelas darimana perhitungan keuangan negara dilakukan.
Sebab Jaksa tidak melibatkan OJK dalam kasus ini untuk menentukan keuangan negara, Bahwa MK dalam Putusannya No. 25 /PUU – XIV/2016 Menghapus Kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materil). Unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaannya kabur, sebagaimana disebutkan dalam dakwaannya pada halaman 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Bank Jatim sebesar Rp. 12.837.266.607,49 ( dua belas milyar delapan ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh rupiah sembilan sen ) merupakan nilai yang timbul dari outstanding tagihan akhir, dengan perhitungan jumlah Baki Debet Rp. 11. 474.999.999,94 (Sebelas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh empat sen) ditambah dengan outstanding bunga sebesar Rp. 1.362.266.607,55 ( satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh rupiah koma lima puluh lima sen ).
Menurut penasihat hukum Hendrikus Deo Peso, S.H., M.H “kami berpendapat bahwa dari uraian dakwaan jaksa penuntut umum peristiwa yang diuraikan bukan mengarah kepada klien kami sebagai debitur namun kepada pihak bank jatim, seolah oleh jaksa hanya copy paste dari kejadian kejadian sebelum nya saja”.
Namun terhadap peristiwa hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum seharusnya kualifikasi perkara tersebut sebagai perkara perdata, karena selama ini klien kami sudah ada itikat baik yaitu melakukan pembayaran bahkan sudah ada pelunasan atas nama sholikin”.pungkas Walden van Houten sipahutar,S.Kom.,S.H.
Menurut penasihat hukum Arief Rohman Hachim, S.H dari kantor Law office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. "ini merupakan perkara yang unik karena dalam dakwaan jaksa mendalilkan bahwa ada indikasi bahwa jaminan tidak dapat dieksekusin lelang , argumen jaksa menurut kami sangat keliru ibarat belum ada api sudah muncul asap, artinya apa belum ada sebab sudah timbul akibat, perbuatan belum pernah dilakukan berupa lelang tetapi sudah disimpulkan tidak bisa dilakukan lelang".
Dan menurut penasihat hukum Eriek Yudinata Taher, S.H. “Bahwa terlebih lagi Pemberian Kredit merupakan Kebijakan dari Pimpinan Bank, yang namanya Bank itu adalah Badan Usaha yang mana pasti ada saatnya mengalami untung dan rugi. Dalam hal ini Terdakwa selaku Nasabah BERSIFAT PASIF, segala keputusan dianalisa dan dipusatkan oleh pihak Bank”Pungkas Erik Yudinata.(*/Dan)
Editor : Dony Dwi C