Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Gempolkurung di Duga Menyalahi Aturan

Rabu, 04 Januari 2023 | Januari 04, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-05T12:16:47Z

Gresik, Harian Memo.Com -
Pekerjaan pembangunan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti, Gresik. di duga  Menyimpang. 
Hasil pantauan awak media di lokasi, Rabu (4/1/2023) proyek tersebut bersumber dari Dana P-APBD 2022 Kabupaten Gresik, dengan panjang 251 meter dengan estimasi biaya Rp. 150 juta.

Terpantau proses pengerjaannya terlihat tidak ada pengeringan lantai dasar terlebih dahulu, sehingga proses penempatan batu kali sebagai pondasi awal langsung di tancap-tancapkan ke lumpur yang berair, Para pekerja pun tidak memakai APD sesuai aturan pemerintah.

"Proyek yang di kerjakan sudah berjalan beberapa hari, proses pengerjaanya pun di duga asal-asalan. Selain itu pada kondisi proyek tersebut di duga mengabaikan mutu dan standar aturan yang sudah di tentukan, sehingga di khawatirkan kualitasnya tidak akan bertahan lama", ucap salah satu warga setempat. 

Proyek pengerjaan TPT tersebut di duga kurangi mutu dan kualitas, bahkan azas manfaat bangunan tidak sesuai dengan spek, dan sangat di sayangkan sampai saat ini meninggalkan pembicaraan negatif di kalangan masyarakat.

Patut diduga Tindakan pelaksana pekerjaan (Pemdes) tersebut melakukan unsur Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat pada Kerugian Negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.” Pasal 3 menyebutkan,

 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.”

“Kita berharap kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Jika sudah mengantongi 2 (dua) alat bukti atau bukti permulaan yang cukup, kami mohon agar menangkap dan menahan Kepala Desa Gempolkurung selaku Kuasa Pengguna anggaran, " Ungkap Tauha lubis Aktivis Pegiat anti korupsi. 

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, Nuryadi selaku Kepala Desa tidak bisa di mintai keterangan. 
Rencananya salah satu LSM akan segera membuat aduan masyarakat ke penegak hukum agar mendalami dan memeriksa seluruh pekerjaan di Desa Gempolkurung. 

Media Harian Memo Sebagai Alat Kontrol Sosial Masyarakat,  Dengan Motto Berani Ungkap Kejahatan Pejabat Akan Mengawal Kasus ini hingga tuntas.(YN/DN)
Editor : Dony Dwi C