Notification

×

Iklan

Iklan

4 Tersangka Penyebar Berita Hoax Di Banyuwangi Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

Rabu, 08 Februari 2023 | Februari 08, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-08T12:07:11Z

Surabaya, Harian MemoDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyerobotan tanah di daerah di wilayah Desa Pakel Kecamatan Licin kabupaten Banyuwangi, Serta mengamankan 4 tersangka yakni Abdilah (58), Mulyadi (55), Suwarno (54) dan Untung (53) semua warga Banyuwangi, Rabu (08/02/23)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Taufik menerangkan para tersangka dengan sengaja memberitahukan lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi bahwa tanah dengan bukti alias hak sertifikat HGU nomor 295, 296, 297 dan 298 adalah pemegang hak PT BumiSari tanah tersebut milik warga desa Pakel berdasarkan Akta penunjukan atas nama Sri Baginda ratu 11 Juli 1929. Akibat pemberitahuan tersebut para tersangka organisasi mempercayai dan selanjutnya secara bersama-sama memasuki mematok lahan HGU no.295 PT Bumisari.

"Para warga melakukan penebangan tanaman milik PT BumiSari selaku pemegang hak sehingga mengakibatkan bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban luka salah satunya adalah karyawan PT bumisari bernama Misriono,"  terang Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy

Masih kata Deddy adanya klaim pengusaan lahan sertifikat HGU No 295, 296, 297, 298 dan penebangan pohon milik pemegang sertifikat HGU terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Sementara itu Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah dalam sertifikat HGU nomor 295 berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh bupati Banyuwangi atas nama Ahmad Notohadi Suryo selanjutnya tersangka memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna keperluan pengurusan penerbitan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi. "Para tersangka bersama-sama dengan sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar secara lisan melalui video dan tertulis melalui surat keterangan dengan isi pemberitahuan tanah PT Bumisari adalah tanah milik warga desa Pakel," jelas Taufik 

Atas pemberitahuan tidak benar warga desa Pakel mempercayai dan selanjutnya secara bersama-sama memasuki mematok lahan HGU no. 295 atas nama PT Bumisari dan melakukan penerbangan tanaman milik PT bumisari selaku pemegang hak sehingga mengakibatkan bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban buka salah satu karyawan PT Bumisari.

"Para tersangka dengan sengaja ingin menguasai tanah dengan alas hak sertifikat HGU no 295 dan memiliki aset berada di atasnya padahal para tersangka telah menyadari bahwa akta penunjukan tersebut Sri Baginda ratu, 19 Januari 1929 tidak memiliki legalitas dan merupakan milik Negara yang berstatus HGU PT Bumisari" pungkasnya 

Para dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terancam hukuman 10 tahun penjara.(Sul/Lam)
Editor : Dony Dwi C