Notification

×

Iklan

Iklan

Aksinya Terekam CCTV, Jambret ini Berhasil di Amankan Sat Reskrim Polres Tuban

Senin, 06 Februari 2023 | Februari 06, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-06T05:18:12Z

Tuban, Harian Memo - Viral aksi penjambretan di jalan Ronggolawe yang terekam cctv beberapa waktu lalu akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satuan reserse dan kriminal Polres Tuban.
Adalah H (46) warga kelurahan Sidomulyo yang menjadi korbannya, dalam rekaman cctv tersebut nampak perempuan tersebut berjalan dari arah barat sendirian, tak lama setelah sampai di lokasi terlihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan yang belakangan diketahui berinisial N (32) warga kelurahan Kingking kecamatan/kabupaten Tuban langsung menarik tas yang dibawa oleh korban.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan kejadian tersebut bermula pada Kamis (12/01) sekira pukul 07.30 wib saat korban berangkat dari rumah hendak membeli perlengkapan rumah tangga disalah satu pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten Tuban.

Sesampainya di lokasi kejadian tiba-tiba tas berisikan handphone beserta uang tunai yang di bawa korban dirampas oleh pelaku dari belakang, meskipun korban sempat berteriak namun pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban.

Setelah kurang lebih tiga minggu dalam penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satuan reserse kriminal Polres pada Rabu (01/02) dirumahnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh satreskrim, Alhamdulillah peristiwa tersebut berhasil diungkap dan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya" Ucapnya.

Rahman menambahkan dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan penjambretan, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku.

"Namun demikian kita akan dalami kembali apakah ini benar yang pertama kali atau sudah dilakukan berulang-ulang" Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Tuban dan  dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(kmt)
Editor : Dony Dwi C