Gresik, Harian Memo - Kegiatan pasang tiang PJU dan lampu Led diduga terjadi markup (menaikkan-red) harga. Pasalnya, pekerjaan dengan volume 21 tiang itu menghabiskan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BK) sebesar Rp. 270 juta. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemdes Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kini menuai sorotan.
Berdasarkan informasi papan kegiatan itu, pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022, diduga ada Mark up harga dan tidak transparan.
Dalam papan informasi, tidak ditampilkan secara rinci merek barang, alhasil menimbulkan kecurigaan beberapa pihak, Ketidaktahuan masyarakat pun menjadi manipulasi oknum Kades untuk meraup keuntungan yang justru telah keluar dari ketentuan yang telah ditentukan.
Padahal dalam pengelolaan anggaran dana desa, pemerintah telah memberi pagar terkait rambu-rambu legalitas yang wajib dipatuhi, karena menyangkut keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Peraturan dan dasar hukum yang merupakan relevansi dari setiap kegiatan di desa diantaranya ialah UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Disamping dasar hukum tersebut, pelaksanaan wewenang yang diamanatkan kepada Kepala Desa (Kades) tak lepas dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui bahwa kegiatan pemasangan Tiang PJU dan Lampu LED di Desa Pengalangan tahun 2022 dengan biaya Rp270 Juta untuk 21 titik pemasangan dengan pelaksana Pemerintah Desa Pengalangan.
Artinya anggaran biaya pemasangan per satu titik sebesar Rp10 Juta lebih termasuk tiang dan paket Light LED.
Anehnya dalam papan informasi tidak menyebutkan merek barang dan juga spesifikasi panjang tiang besinya, patut diduga ada manipulasi harga barang yang dilakukan oleh oknum.
Saat hendak dikonfirmasi, kepala desa Pengalangan Ahyar Abdul Muntolib, Rabu (8/2/2023) melalui seluler tidak diangkat, bahkan saat di kirim pesan WhatsApp tidak membalas.
Terkait Pengadaan Desa Pengalangan yang telah dilaksanakan, LSM GRAK (Gerakan rakyat anti korupsi) telah melakukan investigasi bersama ke titik-titik pemasangan, melakukan koordinasi dengan para teknisi berkompeten dan akan melakukan komunikasi dengan pihak Inspektorat guna membuka tabir indikasi rekayasa anggaran yang jauh dari harga dasar per itemnya.
Ketua LSM GRAK kepada awak Media mengatakan bahwa beberapa ormas dan LSM akan membuat laporan pengaduan hasil investigasi di lapangan kepada institusi penegakan hukum terkait.
“Ya, menyikapi proyek PJU Desa Pengalangan yang berpotensi korupsi, kami akan melaporkan masalah ini guna mempertanggungjawaban dana bantuan keuangan desa yang diduga diselewengkan," pungkasnya. (Red)
Editor : Dony Dwi C