Gresik, Harian Memo - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Jawa Timur meminta Pemerintah (Disperindag Jatim) segera mengambil langkah tegas untuk menindak minyak goreng subsidi merek Minyak Kita yang semakin langka dan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Saat ini minyak goreng subsidi di lapangan sudah mengalami kelangkaan. Kalaupun ada itupun harganya sudah tidak sesuai HET, bahkan jauh dari batas HET, " kata Ketua DPW IKAPPI JATIM Agus Susilo di Surabaya, Selasa 31/1/2023.
Susilo menyampaikan bahwa di sejumlah daerah Di Jawa Timur harganya sudah mencapai Rp16.000 dari HET Rp14.000 per liter. Kejadian tersebut tentu sangat disayangkan mengingat 2 bulan menjelang Ramadhan.
“Kami mendapat keluhan dan informasi di lapangan dari banyak Warga dan pedagang pasar di berbagai Daerah. Seperti di sejumlah pasar, harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp16.000, dan ada yg bilang kalau di salah satu gudang Margomulyo sengaja tidak mengeluarkan minyak goreng tersebut, tentu ini sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.
IKAPPI pun berharap Pemerintah segera mengurai kondisi tersebut dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng ini tidak stabil.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng yang harusnya hak rakyat kecil malah bergejolak.
Selain itu, Kementerian Perdagangan dan BUMN sebagai distributor resmi pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng subsidi kembali stabil baik pasokan maupun harga.
"Banyak pihak yang memiliki tanggung jawab agar kondisi ini stabil kembali, seperti Hasil Rapat Koordinasi tanggal 18 Januari 2023 antara DirJen Menteri Perdagangan, Deputi NFA Badan Pangan Nasional, Disperindag Jawa Timur Menghimbau Kepada Produsen Minyak Goreng & D1 D2 Untuk Segera Menstabilkan Harga dan Mendistribusikan Pasokan 50% Minyak Goreng (Minyak Kita) Di akhir januari" ucapnya Susilo.
Adapun Minyak Kita sengaja dijual dengan HET Rp14.000 per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah yang bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Ketetapan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.(slm/yns)
Editor : Dony Dwi C