Lamongan, Harian Memo -Komersialisasi Kantin sekolah kerap dijadikan wadah para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap para pengelolah dengan mengesampingkan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana tidak, biaya retribusi sewa lahan kantin pertahun yang dikenakan kepada para pedagang yang ingin menjajakan jualannya di lingkungan sekolah dinilai cukup tinggi.
Hal tersebut didapati di SMPN 1 Mantup, Lamongan yang berada diwilayah Kecamatan Mantup. Dimana diduga Kepala Sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengelola kantin sekolah.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, dalam prosesnya, pengelolah kantin diminta untuk membayar 3 juta / tahun setiap lahan, di SMPN 1 Mantup saat ini terdapat 6 Lahan Kantin yang disewakan.
diketahui, jika penarikan retribusi kantin dari pedagang dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah.
Hal tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pada Bab I Pasal 1 ayat:
(1) menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Maka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan.
Dari data yang dihimpun awak media dilapangan, nyatanya tidak sesuai, dimana pungutan retribusi menjadi kewenangan Kepala Sekolah, sehingga kuat dugaan ada indikasi melawan hukum.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan kepala sekolah, Safiudin. Jumat (17/2/2023) yang mengatakan memang Dirinya menyewakan stand kantin tersebut, dengan alasan untuk menutupi hutang material di toko bangunan, dan pernyataan tersebut juga sempat di rekam video oleh awak media di ruangannya
"Iya memang saya sewakan," ungkap Safiudin.
Dengan nilai sewa pertahun sebesar Rp. 3 juta- setiap tahunnya. sehingga kalau ditotal mencapai Rp. 18 juta total setahun.
Disinyalir, praktik sewa lahan Kantin sudah berlangsung bertahun-tahun, beberapa LSM pun akan segera mengadukan hal ini ke instansi terkait.(Bn)
Editor : Dony Dwi C