×

Iklan

Iklan

KUASA HUKUM KEEMPAT TERDAKWA ANGKAT BICARA: TIDAK PUAS ATAS PUTUSAN HAKIM

Rabu, 22 Februari 2023 | Februari 22, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-22T15:48:00Z

Gresik, Harian Memo - Bertempat di Pengadilan Negeri Gresik diruang Candra dalam perkara atas nama terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saaifullah alias Ghus Arif, terdakwa Saiful Arif, terdakwa Sutrisno, SE alias Krisna, dan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, S.Pd. pada 21/02/2023.
Acara sidang Putusan oleh Yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa yang digelar diruang Candra di pengadilan Negeri Gresik dipimpin oleh Hakim Ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho dan Alfian.

Sidang diselenggarakan secara online dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan oleh yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa. Sidang terbuka untuk umum yang dikawal ketat pihak kepolisian, para terdakwa mendapatkan putusan dari Hakim yang berbeda-beda. Hakim memvonis hukuman dibawah 1 tahun pidana penjara.

Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto divonis 7 bulan penjara, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Lalu Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah divonis paling berat yakni 9 bulan penjara. Ini karena perannya sebagai sutradara atau pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam.

Vonis berbeda-beda yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa dengan 1 tahun pidana penjara.

"Unsur yang memberatkan hanya Prosesi pernikahan majasi tersebut dianggap bertentangan dengan agama dan perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama. 

Sedangkan unsur yang meringkan para terdakwa yaitu Bahwasanya ritual pernikahan majasi tidak memenuhi unsur syarat dan rukun nikah serta selama prosesi menjalani masa penahanan dan dipersidangn keempat terdakwa berbuat sopan  dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Keempat terdakwa pun menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan.

Melihat Putusan dari hakim kepada keempat terdakwa membuat kuasa hukum terdakwa Gunadi S.H, M.H angkat bicara.

Pada kesempatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak Media, Kuasa hukum keempat terdakwa,  Gunadi S.H, M.H Menyampaikan," Kami Kurang puas atas putusan hakim  yang memutus klien kami dengan putusan bersalah, seharusnya hakim harus berani memberi putusan bebas terhadap klien kami, karena klien kami terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan," Ungkapnya.

Ia juga Menambahkan," Dan menurut saksi ahli agama juga menuturkan, bahwa pernikahan itu tidak sah, karena tidak memenuhi unsur syarat dan rukun syah pernikahan pada umumnya.

"Dan diperkuat juga menurut pendapat saksi ahli pidana,  Prof.Dr. Sunarno Edy Wibowo S.H M.Hum juga menuturkan bahwa itu hanyalah pernikahan Majasi (Sandiwara,Drama), dan tidak ditemukan adanya unsur Pidana dalam pernikahan Majasi tersebut, serta
Dikuatkan lagi dengan beberapa saksi yang berada di lokasi, salah satunya Kyai Hishol yang juga merupakan ketua MUI kecamatan Balongpanggang, beliau mengatakan bahwa itu hanyalah konten belaka, itu hanya pernikahan majazi, dan itu dijelaskan sebelum dimulainya acara pembuatan konten pernikahan tersebut," Pungkasnya.(YN)
Editor : Dony Dwi C
×
Berita Terbaru Update