Gresik, Harian Memo - Secara resmi hari ini telah dilaksanakan pengukuhan pengurus Lembaga Bantuan Hukum FAJAR PANCA YUDHA Cabang Gresik Lamongan.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pembina YLBH-FPY Iskandar laka S.H M.H, Ketua Pengurus YLBH-FPY Anshori S.E, Direktur Pengawas YLBH-FPY Suhartanto ST, dan telah mengukuhkan Cabang LBH FPY GRESIK - LAMONGAN RAYA.
" Selamat bertugas menjalankan AD,ART Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam membantu perkara Hukum masyarakat kecil "
Sosialisasi hukum dan pembelajaran hukum bisa di lakukan kepada masyarakat, agar tidak buta hukum.
Jangan pernah berhenti belajar hukum dan pengalaman hukum bisa di dapatkan karena lebih sering belajar serta memahami hukum.tutur Ketua YLBH ( ANSHORI SE.)
Direktur LBH-FPY Cabang Gresik Lamongan Raya ( Abdul Rohim SH )di dampingi wakilnya serta ketua devisi paralegal menuturkan " Bahwa lembaga bantuan Hukum Fajar Panca Yudha ini bertujuan memperjuangkan masyarakat kecil yang dalam posisi berperkara hukum.
Selanjutnya " Ucapan terimakasih di sampaikan atas kehadiran para tamu undangan di antaranya Dewan pembina,Dewan pengawas YLBH FAJAR PANCA YUDHA,Tokoh masyarakat,Polsek,Koramil dan lain lain.
Ia juga berharap," Semoga kedepannya LBH FPY semakin solid dan sukses serta bisa bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Gresik Lamongan.
"LBH FPY merupakan Lembaga Bantuan Hukum Non Profit,artinya membantu perkara hukum masyarakat kecil yang tidak mampu , dalam hal finansial ekonomi bawah berperkara hukum.tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua Pembina YLBH-FPY Iskandar laka S.H M.H, juga menyampaikan implementasi Tentang Bantuan Hukum (Gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu dan juga terkait Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Bantuan Hukum (UU nomor 16 tahun 2011 jo PP 42 tahun 2013)
Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu:
1.kepentingan-kepentingan keadilan.
2. tidak mampu membayar Advokat.
Tak hanya itu saja Ia juga menjelaskan," Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
"Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
"Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus di implementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini," Jelasnya.
Ia juga menambahkan," Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
"Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang.
Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.Pungkasnya.(YN)
Editor : Dony Dwi C