Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Hukum di Aula Kecamatan Sukorame, Yang Digelar Oleh LABH AL BANNA Lamongan

Rabu, 08 Februari 2023 | Februari 08, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-08T11:21:15Z

Lamongan, Krindomemo.com - LABH AL BANNA Lamongan lakukan Penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi KUHP Baru & Pendampingan Bantuan Hukum Gratis” di Aula Kecamatan Sukorame, dengan dihadiri semua Kasun dan Sekdes se Kecamatan Sukorame.

Hal itu dilakukan bertujuan untuk memberikan wawasan terkait persoalan tata aturan sanksi hukum pidana, pemerintah sudah memiliki KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2023.

Meski demikian KUHP baru ini akan berlaku efektif masa transisi 3 tahun ke depan KUHP baru secara nasional akan diberlakukan. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut.

Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat agar supaya kehidupan di masyarakat dengan pola sadar hukum menjadikan pola kehidupan bermasyarakat yang tenteram dan aman.

EKO ADI SUCIPTO, SE, Camat Sukorame merasa senang dan berterima kasih kepada LABH AL BANNA dan Perwakilan dari Kanwil Kemenkum Ham Jatim yang telah sudi datang ke Sukorame dalam rangka memberikan Penyuluhan Hukum kepada Kasun dan Sekdes se Kecamatan Sukorame tentang Sosialisasi KUHP Baru dan Pendampingan Bantuan Hukum Gratis.

Camat Sukorame juga menghimbau kepada masyarakatnya agar sadar hukum dan tidak ikut terprovokasi atas framming media tentang KUHP yang baru yang akan diterapkan di negara kita.

AYU FEBRIANA R, SH, MH, Tim Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Ham Kantor Wilayah Jawa Timur pemateri pertama sedikit mengulas Sejarah Terbitnya KUHP baru yang mulai digarap pada tahun 1968 dan baru di legalkan tahun 2022 di pengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang bersifat dinamis, maka untuk menyusun aturan yang baru harus melalui uji kelayakan dan kesesuaian untuk diterapkan di masyarakat supaya tidak terjadi kesenjangan.

Dalam paparannya AYU FEBRIANA R, SH, MH, memberikan pengertian sekaligus menegaskan kepada masyarakat agar memahami KUHP secara runtut dimulai dari buku ke satu, ke dua dan seterusnya secara sistematis agar tidak terjadi gagal paham yang menimbulkan Falacy (kesesatan dalam berpikir) yang akhirnya dapat berujung pada kasus hukum.

Subtansi KUHP kini telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan terhadap pelaku, sedangkan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban, sementara keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.

ADHIMAS WAHYU SADHEWO, SH, MH, pemateri kedua yang juga salah satu senior partner Tim LABH Al Banna Lamongan itu menjelaskan tentang bagaimana teknis bantuan hukum gratis itu diperoleh. Teknis yang demikian tidak dimiliki oleh lembaga lain jika tidak lolos akreditasi oleh pemerintah yaitu Kemenkum Ham RI, seperti yang dimiliki LABH Al Banna Lamongan.

DHIMAS begitu panggilan akrabnya, mengemas paparan materinya dihadapan para kasun dan sekdes se kecamatan Sukorame itu secara dialogis dengan dibantu moderator ARIS ARIANTO, SH, mengalir beberapa pertanyaan dari para peserta diantaranya TITIK KURWATI NINGSIH, sekdes Sukorame, bertanya tentang " Apakah di LABH AL BANNA bisa mendampingi seluruh kasus? baik pidana maupun perperdat

Kedua, dari HERMANTO (Sekdes desa Bragel) bertanya tentang arti hukuman seumur hidup dan ketiga dari SULASTRI (Kasun Seret desa Sukorame) menanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat bantuan hukum secara gratis dari LABH AL BANNA.

Seperti halnya program LABH Al Banna yang diberikan amanah oleh pemerintah dalam memberikan advokasi kepada masyarakat, dalam pendampingan bantuan hukum gratis, baik itu perdata maupun pidana.

Mudah caranya, cukup membawa SKTM dari kades setempat atau kartu KIS datang ke kantor Al Banna, akan disiapkan pengacaranya secara cuma-cuma. Jadi ini menjawab Sekdes Sukorame dan bu Kasun Seret.

Rupanya pak sekdes Bragel itu lagi ngikuti info sidang di TV terkait hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Jadi untuk penjara seumur hidup itu maksudnya adalah suatu bentuk hukuman penjara atas tindak kejahatannya akan dijalani seluruh sisa umur tahanan.

“Terkecuali nanti ada permohonan grasi atau pengajuan kembali atau PK, penjara seumur hidup ada perubahan dengan penjara masa waktu bisa saja. Misalnya ada perubahan dengan masa hukuman 20 tahun atau lainya,” tutup Adhimas. (Sul)

Editor : Dony Dwi C