GRESIK, Harian Memo - Problem sampah menumpuk di tempat pembuangan sampah sementara Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik menyisahkan masalah.Tampak tumpukan sampah tak beraturan nyaris berserakan di jalan desa setempat, dikeluhkan oleh warga.
Saat wartawan di lokasi, tidak jarang masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di sekitaran jalan tersebut, menutup hidung karena sampah sudah mengeluarkan bau busuk.
Tempat Pembuangan Sampah Jalan tersebut terletak 200 meter dari Pasar Menganti ke jalan alternatif Menganti - Mojosarirejo Driyorejo. Gundukan sampah tersebut sudah setinggi sekitar 1 meter. Sampah tidak lagi menumpuk di kotak yang disediakan, melainkan nyaris berserakan ke jalan raya.
Satu warga Cindy (32) mengatakan sampah yang meluber sampai tepi jalan sangat menganggu sekali apalagi waktu hujan.
" Saya prihatin sekali mengenai TPS Menganti tersebur, apakah tidak ada solusi mengenai hal tersebut" ujar Cindy.
Terkadang, lanjutnya, seringkali menyaksikan kendaraan melintas melempar plastik berisi sampah ke tempat tersebut, baik sepeda motor maupun mobil.
"Yang buang di situ orang orang jauh malahan, ada yang mobil, dilempar-lempar begitu saja. Kadang mobil dari selatan, dari utara, Saya paham, karena setiap hari saya lewat sini. Orang orang dari jauh yang banyak buang di situ," kata Cindy, Kamis, (9/2/2023).
Ia menjelaskan seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik bisa memberikan solusi yang terbaik. Ia berharap agar kebersihan dapat dijaga.
"Ganggu jalan, menyengat. Harapannya kebersihan harus dijaga," terangnya.
"Musim hujan begini, apakah tidak berdampak juga dengan kesehatan, bisa-bisa orang akan jatuh sakit akibat sampah yang menyengat tersebut" ujarnya.
Sementara, Kepala desa Menganti, Handoko ketika dikonfirmasi di balaidesa Menganti terkait TPS Menganti, terliat keluar dari balaidesa tanpa mau menemui awak media, sungguh kepala desa yang tidak menghargai tugas seorang jurnalis.
" Sungguh tidak menghargai tugas seorang jurnalis, ketika di konfirmasi terkait TPS Menganti, malahan keluar balai desa tanpa sepatah kata, percuma terpampang di balaidesa Menganti tulisan sebaik-baiknya manusia adalah orang yang berguna bagi orang lain " ujar Adi Wartawan Radar Jatim.
Camat Menganti, Gunawan Purna Atmaja saat di temui di Kantor Kecamatan Menganti menuturkan memang permasalahan sampah yang ada di TPS Menganti, masih di carikan solusi terbaik, karena kita tahu TPA Ngipik sudah melebihi kapasitas, sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik menyiapkan lahan baru di Belahanrejo Kecamatan Kedamean, akan tetapi masih dalam proses.
Terpisah, Sekretaris LBH Komunitas Rakyat Anti Korupsi, Deden Suprapto,SH mengatakan membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.
Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.
Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (*/Yns)
Editor : Dony Dwi C