Gresik, Harian Memo - Terduga pelaku pencabulan anak tiri di Desa Slempit Kecamatan Kedamaian Gresik masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini perkara yang ditangani oleh Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Polres Gresik telah masuk ke tahap penyidikan.
"Pada 28 Maret 2023 lalu saya sudah tanyakan ke Kanit PPA dan katanya sudah tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk istri terlapor," kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi wartawan, Jum' at (28/4).
Tak hanya itu, lanjut Komang, penyidik juga mengakui kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap HE, terduga pelaku pencabulan meski sudah 2 kali dipanggil.
"Tapi dia (HE) mangkir. Harusnya penyidik lebih tegas untuk melakukan upaya panggilan paksa," lanjutnya.
Komang berharap agar terduga pelaku pencabulan anak tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka karena dikhawatirkan akan banyak korban lain yang berjatuhan.
"Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polres Gresik sendiri kalau terduga pelaku tidak segera ditetapkan tersangka," tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh ES ayah kandung korban ke Polres Gresik pada 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti lapor Nomor STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
Dugaan pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan dirumah terduga pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Saat ini usia korban masih dibawah umur, yakni 10 tahun.
Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap ketika ES, ayah kandung korban
dihubungi oleh mantan istrinya yang curiga dengan perubahan psikologis dan fisik korban.
Perubahan psikologis dan fisik itu diduga akibat perbuatan yang tidak senonoh dari terduga pelaku yang menyuruh korban memegang dan mengoral alat kelaminnya hingga orgasme.(iw)
Editor : Dony D.c