Gresik. Harian Memo - Polisi di Gresik berhasil meringkus maling scaffolding di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Satu pelaku lainnya berstatus sebagai DPO usai berhasil melarikan diri.
Kedua maling itu menjalani aksinya sekitar pada Senin (3/4/2023) dinihari menjelang sahur. Identitas kedua maling yang diketahui bernama Andre Ryan Martha (25) asal Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti, Gresik dan G (40) kedapatan mengambil scafolding didalam proyek pembangunan rumah Kavling.
Aksinya diketahui oleh warga sekitar, saat mereka berdua mengangkut perancah bangunan (scaffolding). Dengan mengendarai sepeda motor, salah satu warga sekitar saksi Reza langsung memberhentikan pelaku.
Hingga keduanya pun berbelit saat ditanyai saksi. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Beruntung warga tidak sampai memberikan bogem mentah kepada aksi maling tersebut Setelah banyak warga berdatangan, satu pelaku berhasil melarikan diri.
"Satu pelaku langsung kami amankan ke Polsek Menganti,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasettiyanto, Selasa (4-3-2023).
Petugas juga mengamankan enam set scafolding hasil yang dicuri. Satu sepeda motor matic jenis Suzuki Spin ikut diamankan. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus ini.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, mereka berdua berkeliling sekitar proyek rumah kavling. Ketika melihat ada scaffolding berada di dalam rumah saat renovasi, kemudian diambil.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," tegasnya.(yns)
Editor : Dony Dwi C