Gresik, Krindomemo - Pupuk bantuan dari pemerintah yang diterimakan pada Poktan Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, terindikasi menyimpang.
Pasalnya, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, Ketua Gapoktan Sungatno Hadi diduga menjual pupuk bantuan pemerintah dengan harga Rp. 40 ribu per sak.
Padahal jelas-jelas dalam kemasan pupuk tertera tulisan bantuan pemerintah dilarang keras untuk diperjualbelikan dengan alasan apapun.
Salah satu petani yang enggan disebut namanya mengatakan dirinya membeli pupuk bantuan di Ketua Poktan setempat dengan harga 40 ribu persaknya.
“Harusnya kan gratis dan tidak diperjual belikan tapi faktanya dari ketua kelompok tani dijual 40 ribu persaknya,” tuturnya.
Sumber menyebut bantuan pupuk itu total sebanyak 16 ton dan diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan) Dusun Gumining. Namun dibagi 2 ton untuk Poktan Dusun Klampisan, kemudian 2 ton untuk Dusun Kaliombo, selebihnya 12 ton untuk Dusun Gumining.
Sementata Ketua Gapoktan saat dikonfirmasi berdalih hasil penjualan pupuk tersebut untuk membeli alat pembasmi hama tikus.
"Hasil penjualan dibuat mememblo kompos alat pembasmi tikus, dan Hal itu sudah disepakati kelompok tani Dusun Gumining," kilahnya.
Padahal, pada tahun 2021 ketua Poktan saat dikonfirmasi awak media ini terkait persoalan tersebut, dirinya mengakui kesalahannya, lantaran menjual pupuk bantuan pemerintah tersebut. Dalam hal ini Ketua Poktan Diduga berusaha menutupi tindakannya tersebut agar lolos dari jeratan hukum.
Selain itu perlu diketahui, kasus dugaan penyimpangan pupuk bantuan pemerintah di Desa Tambakrejo tersebut sudah lama dilaporkan warga setempat ke polres Gresik, namun justru sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan.
Koko penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gresik ketika dikonfirmasi, mengatakan, faktor lambanya penanganan kasus tersebut lantaran banyak laporan baru terkait penyimpangan pupuk yang masuk ke Polres Gresik.
"Tapi mulai minggu ini dan Minggu depan saya proses sesuai prosedur," pungkasnya.
Masyarakat setempat tentunya sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum polres Gresik, memproses laporan tersebut secara profesional dan menindak tegas terlapor seuai undang-undang yang berlaku, agar ada efek jerah, dan masyarakat setempat dapat memanfaatkan pupuk bantuan tersebut sebagai mana mestinya. (Sul/War)
Editor : Dony dwi C