Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak mengikuti SKB 3 mentri, program PTSL desa girik jadi ajang pungli

Kamis, 13 April 2023 | April 13, 2023 WIB | Last Updated 2023-04-16T13:16:45Z

Lamongan, Harian Memo - program pemerintah untuk PTSL yang dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah mereka ternyata dijadikan ajang pungli di kebanyakan pemerintah desa.

Pasalnya program yang digagas presiden Joko Widodo tersebut kini banyak dijadikan ajang mencari keuntungan oleh sebagian atau oknum dari kepala desa, hal ini terbukti di desa girik kecamatan ngimbang kabupaten Lamongan.

Temuan penyimpangan di sini didapat diantaranya yaitu dengan adanya penarikan biaya oleh pemerintah desa yang dirasa cukup memberatkan di masyarakat, yang lebih miris lagi tarikan tersebut di lakukan di satu kecamatan ngimbang Lamongan.

Hal ini di kemukakan sekdes desa girik saat di konfirmasi awak media melalui seluler sebab kepala desa tidak bisa di hubungi, sekdes girik menjelaskan bahwasannya untuk biaya kita sama semua sekecamatan ngimbang yang dapat program PTSL tersebut.

" Untuk biaya PTSL tiga desa di kecamatan ngimbang ini sama semua pak, sebab sudah kesepakatan " ungkap sekdes girik melalui seluler.

Biaya di desa girik menurut informasi sekdes girik mencapai hingga 700.000 per bidang padahal kalau kita mengacu pada SKB 3 menteri untuk pungutan atau biaya administrasi pengurusan PTSL hanya diperbolehkan dengan anggaran atau biaya 150.000 adapun kalau kurang bisa meminta ke pemohon tapi dengan batas kewajaran, dan kalau ada sisa dari biaya PTSL tersebut harus di kembalikan.

Yang lebih mengejutkan lagi sekdes girik mengaku sudah mengondisikan beberapa awak media dengan cara mengasih uang agar program PTSL yang tarikannya melibihi kata normal tersebut tidak di publikasikan dengan nominal yang jutaan rupiah.

Pengakuan sekdes terkait menghambur - hamburkan anggaran PTSL di desa girik yang sudah membebankan biaya besar ke pemohon tersebut juga sempat di rekam awak media saat konfirmasi.

Dengan bekal rekaman pengakuan dari sekdes tersebut awak media akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM ) untuk melaporkan dugaan adanya pungli di program PTSL desa girik.

Lilis Tjipto Purwanti selaku kepala desa girik selaku penanggung jawab dari kegiatan PTSL tersebut sampai saat ini tidak dapat di hubungi dan terkesan bungkam dari awak media.

Awak media selaku sosial kontrol  masyarakat berharap agar pihak berwenang atau instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum pejabat pemerintah desa yang kedapatan menjadikan program PTSL untuk meraup keuntungan.

Terkait sekdes yang mengatakan bahwa pihaknya (pemdes girik) sudah mengondisikan beberapa media dengan nominal jutaan rupiah , JMI ( jaringan media independen ) akan melakukan audit dan mendalami steatmen yang di lontarkan sekdes, dan apabila tidak terbukti maka JMI akan menuntut sekdes girik sebab menyangkut Marwah dan sudah merusak nama baik wartawan.(DNY/RED)