Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Muhammadiyah Diancam Akan Dibunuh, Terkait Perbedaan Penetapan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Rabu, 26 April 2023 | April 26, 2023 WIB | Last Updated 2023-04-26T11:50:21Z

Lamongan, Harian Memo - Ketua LBH Muhammadiyah Lamongan Luqmanul Hakim, Drs, SH, MH, langsung bergerak buntut akibat postingan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin maupun Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin di akun facebook miliknya yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah pada Minggu 23/4, kemarin.

Diketahui postingan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) sontak membuat seluruh warga Muhammadiyah termasuk Lamongan melalui Ketua LBH Mu Lamongan melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Polres Lamongan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan LBH Mu Lamongan sudah diterima dengan registrasi nomor: STTLPM/167/ IV /2023/SPKT/POLres Lamongan. 26/4.

Ditemui usai membuat laporan Juris Justitio Hakim Putra, SH, MH., Sekretaris LBH Mu Lamongan dengan tim advokatnya Adhimas Wahyu Sadhewo, SH, MH, Aris Arianto, SH dan Arif Hidayat, SH, mengatakan postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin maupun komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di akun facebooknya telah memecah belah umat beragama dan menyinggung SARA suku, agama, ras dan antargolongan dengan ancamannya yang membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 syawal hari raya idul fitri kemarin. Padahal selama ini kita hidup di Indonesia dalam toleransi yang damai, terang Juris.

"Bagi warga Muhammadiyah perbedaan itu merupakan rahmat yang membangun, hal yang biasa termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah itu harus kita hargai bukan lantas membuat kegaduhan yang kebablasan apalagi mengadu domba sampai mengancam membunuh seperti yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin di akun facebooknya kemarin," ujarnya kepada awak media, Krindomemo (26/4).

Dari sinilah kata Juris warga Muhammadiyah melalui LBH Mu, yang juga turut mendampingi Faridatul Bahiyah, SH, MH, dan Nur Nadhiroh, Dra, MPd, dari MHH PDA Lamongan dengan tim Kokam Arian Yusuf itu melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Polres Lamongan dengan dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE.

"iya laporan yang dibuat warga Muhammadiyah kami percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan warga Muhammadiyah dan menindak tegas Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sehingga warga Muhammadiyah tidak dipandang sebelah mata," tegasnya.

Sementara itu, Kasi humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Krindomemo membenarkan adanya laporan pelapor LBH Mu Lamongan terkait UU ITE. "Laporannya sudah kita terima dan akan dilakukan penyelidikan," singkatnya.

Diketahui dalam postingan diakun facebooknya peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin maupun Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin memposting pernyataan yang berisi ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah.

Berikut isi postingannya, Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah ? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kale nder Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN.! (Sul)

Editor : Dony Dwi C