Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris Buat Resah Warga Desa Sumput Driyorejo

Selasa, 30 Mei 2023 | Mei 30, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-30T05:43:52Z

Gresik, Harian Memo - Dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan surat ahli waris membuat resah warga Desa Sumput, kecamatan driyorejo kabupaten Gresik, yang akhirnya melaporkan perkara ini ke pengaduan nasional.

Hal tersebut disampaikan pelapor saat menanyakan biaya pengurusan surat ahli waris dari Desa, Jumat (26/5/2023).

"Saat mengurus surat ahli waris di kantor desa sumput kecamatan driyorejo kabupaten gresik , pihak desa meminta uang sebesar 500 ribu dengan rincian 400 untuk desa dan 100 untuk kecamatan , padahal saat konfirmasi ke bapak camat pak camat menginfokan jika itu gratis," tulisnya dalam laporan.

Pihak kecamatan memberikan jawaban terkait pengaduan yang menyebut Terkait dengan pelayanan administrasi di kantor Kecamatan Driyorejo sesuai dengan SOP tidak dikenakan biaya alias gratis. Untuk yang di desa kita tidak mengetahui karena tiap desa memiliki SOP masing - masing.

Camat Driyorejo, Narto saat dikonfirmasi menampik jika pihaknya meminta setoran sebesar 100 ribu untuk satu surat ahli waris, 

"Tidak usah  ditulis kemarin sudah klarifikasi ke saya,  di Kecamatan tidak ada biaya, gratis," singkatnya via pesan WhatsApp.

Namun sayang,  Kepala Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Sutaji belum memberi respon ketika dikonfirmasi perihal dugaan pungli ini.

Kendati demikian, upaya konfirmasi tetap akan dilakukan agar persoalan Pungli pengurusan surat ahli waris ini terang benderang. (Djl/bnc).
Redaktur : Dony Dwi C