Lamongan, Harian Memo - Kejadian orang Meninggal dunia akibat kesetrum aliran listrik di petro pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023, diketahui sekitar Pukul 09.30 WIB. Di petro, Desa Terpan, kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Diduga lalai dan sampai memakan korban, karena kurangnya pengawasan dan kurangnya perawatan mesin serta infrastrukturnya, sehingga mengakibatkan pegawai Petro Tewas Kesetrum. Untuk diketahui, pompa Petro di Babat adalah pusat pengambilan air sungai Bengawan Solo untuk disalurkan ke Gresik.
Menurut keterangan sumber dari warga sekitar, "Ra" (LK/-+55) kejadian tersebut tragis dan mengejutkan warga masyarakat sekitar, berikut Identitas korban:
1.Tarmidi, Asal Blora 30 tahun, Laki-Laki,
Swasta, dia pekerja mekanik.
2.Siswanto asal Lamongan, 45 Tahun, Laki-Laki, swasta, pekerja operator, Alamat Dusun Tangar, Desa Bedahan, Kecamatan Babat, kabupaten lamongan.
3. Abas, Korban Selamat.
Kronologi dari narasumber yang dilindungi identitasnya menceritakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023, sekitar 09.00
Wib. pagi, Korban bersama saksi membersihkan lumpur dan sampah di Lokasi ruang 1(satu) pompa petro di Desa Terpan, kecamatan babat, kabupaten Lamongan, disaat membersihkan itu 2 (dua) orang pekerja atau korban tiba-tiba tersengat kabel aliran listrik mesin yang ada di dalam ruang pompa tempat lumpur dan sampah.
"Dugaan kabel itu terkelupas dan 3 orang pekerja harian petro saat kerja dua tewas seketika dan 1 orang selamat bernama Abas," terang " RA"warga masyarakat sekitar petro babat.
"Jadi itu tempat semacam kubangan air bercampur lumpur, kabel ada dibawahnya," tambahnya.
Selanjutnya menurut saksi, dia minta tolong teriak agar untuk mematikan mesin aliran listrik, kemudian datang seorang bernama Geri datang dan mematikan listrik mesin, dia juga memanggil ambulan dan korban dibawa ke RS.Muhamadiyah Babat, dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia, ungkap narasumber dengan tragis bercerita.
Sementara itu, Ketua PPNT kabupaten Lamongan, Sarwiyono mengatakan bahwa kejadian itu memang Ironis dan tragis, Kelalaian fatal. Dirinya berpandangan semua ruang lingkup kerja itu harus menurut dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
"Belajar dari hal ini, semoga hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, seperti pabrik dan kantor, gedung, gudang dan atau tempat bekerjanya banyak orang agar tidak terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya lainnya; karenanya sangat perlu penerapan K3 serta system pengawasan ketat dan perawatan berkala dalam mesin, gedung dan infrastruktur didalamnya dalam sebuah lingkungan kerja," tuturnya. Rabu, (17/05/2023).
"Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tutup ketua PPNT. (Red).
Editor : Dony Dwi C