Surabaya, Harian Memo - Tersangka Dodot diamankan pada , 13 Juli 2023 sekira pukul 12.00 wib di Kos Jalan Ambengan Surabaya, karena diduga menjadi bandar narkoba.
Saat digeledah, petugas kepolisian ditemukan barang bukti berupa Tujuh bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan didapat berat seluruhnya + 4,25 gram. Disita juga, timbangan elektrik, 2 sekrup yang terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik klip,1 kotak, 1 tas cangklong warna coklat, HP, dan Uang Tunai Rp. 700.000.
“Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama FA (DPO), Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/7/2023).
"Narkotika itu, dia ambil secara ranjauan di Jalan Ambengan DKA Surabaya sebanyak 5 (lima) gram," imbuhnya
Dari aksi jual beli tersebut, tersangka mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu per poket sebesar Rp. 20.000. “Selain itu tersangka juga menerima komisi sebesar Rp. 100.000, dan kamar kos tersangka digunakan untuk memecah dan menyimpan sabu,” terang Daniel.
Tersangka yang seorang pengangguran itu sudah mendekam dalam penjara dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(dhewo)
Editor : Dony D.C