Surabaya, Harian Memo - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pamer capaian kinerja positif dari Januari sampai Juli tahun 2023.
kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi, SH, MH menyebut, pada semester pertama 2023 bidang pembinaan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menghimpun dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menyetorkan kepada kas negara sebesar Rp. 692.586.000.
“Dengan rincian denda pelanggaran lalu lintas Rp 129.885.000, perkara tindak pidana lainnya Rp 562.701.000. Sebagai perbandingan pada semester I tahun 2022 (YOY= year on year). Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 370.000.000, sehingga mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 90 %,” ungkap Aji Kalbu.
Aji Kalbu menambahkan, bidang Intelijen juga berperan aktif dalam mengawal pembangunan strategis di Kota Surabaya, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejari Tanjung Perak pada tahun 2023.
“Sedang melakukan pengamanan terhadap pembangunan strategis yaitu Pembangunan Rumah Pompa di wilayah Undaan dan saluran jalan Kamboja dengan nilai Rp. 16.387.702.484 sedangkan untuk pembangunan Jalan hutan Pakal senilai Rp.8.293.049.049,” tutur Aji Kalbu.
Kejari Tanjung Perak juga menuturkan, pembangunan jalan rigid pavement exit tol surabaya-gresik dengan nilai Rp. 15.322.048.000, dan rumah sakit Surabaya timur dengan nilai 500 milyar.
“Dari bidang pembinaan juga mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelatihan Super Team Building dengan tema “Together to be Stronger”.
Aji Kalbu menjelaskan, kami menugaskan pegawai untuk mengikuti Diklat-diklat yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI antara lain Diklat Restorative Justice, Pelatihan Pengelolaan tata naskah, safety driving, pengawalan tahanan, dan Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa.
“Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga melakukan terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi dengan kegiatan Jaksa masuk pesantren dan dongeng hukum bersama Jaksa yang pesertanya merupakan anak-anak sekolah tingkat dasar,” kata Aji Kalbu.
Masih kata Aji Kalbu, dengan menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng yang materinya tentang hukum dan bermain Bersama Badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan.
Selain itu juga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sudah mendirikan Posko Pemilu. Bidang Pidana umum, mulai Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 sudah berhasil melakukan penuntutan hingga mengeksekusi sebanyak 534 perkara, penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice sebanyak 25 perkara dengan perincian 16 perkara tindak pidana umum biasa dan 9 perkara Narkotika.
Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Bidang tindak pidana khusus telah melakukan pencegahan dengan melimpahkan 2 laporan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di Dinas Dukcapil dan pelaksanaan kegiatan belanja makanan dan minuman dana kelurahan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk diselesaikan secara intern (pembinaan adminitratif).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, untuk Bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap bank plat merah dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.11.500.676.822.
“Sampai saat ini masih tahap penyidikan 2 perkara dan tahap penuntutan 2 perkara tindak pidana korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.567.568.000,” tandas dia.
Selain itu, dalam tahap penyidikan telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.250.000.000, sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yakni Sugiyanto.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yaitu peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan Pengamanan atas setiap aset atau Barang Milik Daerah baik secara administrasi, fisik, maupun secara yuridis. (L4M/DWO)
Editor : Dony D.C