Lamongan, Harian Memo - Statemen Ketua Umum DPP LSM FAAM yang viral di YouTube dalam menanggapi pemberitaan terkait persoalan yang terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sarirejo, kabupaten Lamongan terkesan tidak nyambung.
Pasalnya menurut Kuasa Hukum Harian Memo Sekaligus Kuasa Hukum Kepala Desa Gempol Tumloko, Hamim Mengatakan, legal opinion (Pendapat Hukumnya) bahwa Klarifikasi dan Ultimatum yang disampaikan oleh Ketua DPP LSM FAAM melalui kanal YouTube kemarin memang sangat berapi api.
“Akan tetapi kami kuasa Hukum tidak mendengar tentang literature-literature sebagai fondasi dari narasi yang disampaikan ke pulik,” ujarnya.
Kuasa Hukum menyatakan untuk menjamin kebenaran yang mempunyai nilai yang berkualitas tentunya harus diuji, dan tempat untuk menguji adalah di Pengadilan.
Secara sederhana metodologi berfikir Normatif ketika terjadi peristiwa maka harus dicocokkan dengan Dokma / Norma / Peraturan, sedangkan dalam aspek penegakan Hukum tentu kita sepakat bahwa negara kita adalah negara Hukum (Rechsctat).
Jadi Warga masyarakat Indonesia boleh dan sah berbuat sekehendaknya akan tetapi jangan lupa semua warga masyarakat Indonesia masih dibatasi dengan Hukum/Norma/Dokma dan / peraturan.
“Contoh sederhana kita berkendara naik motor kemana saja kita bebas, akan tetapi untuk menjamin keselamatan dan tertib lalu lintas tentu harus lengkap STNK , SIM , Helm dan perangkat lainnya itulah yang disebut Hukum / Norma / Dokma dan / peraturan bagaimana seandainya di perjalanan ada lampu merah tetapi kita menancapkan gas dan menabrak rambu lalulintas maka inilah yang disebut pelanggaran,” ungkapnya.
Kuasa Hukum menyatakan dalam legal opinion (Pendapat Hukumnya) sebagaimana literature nya bahwa dalam pasal 15, pasal 16 dan pasal 17 UU No.18 Tahun 2003, dinyatakan jelas Advokad adalah penegak Hukum.
“Advokad diberi kebebasan di luar dan di dalam pengadilan dengan itikad baik, Advokat diberikan hak untuk mencari informasi / menelusuri, meminta dolumen dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa untuk mencapai faham Hukum tentu harus belajar teori Hukum, bagaimana jika hukum tidak ditentukan, bagaimna jika hukum berbeda hirarchinya dan bagaimana hukum terdahulu dan datang yang baru.
“Jadi narasi yang dibuat tentu harus jelas dan gambling biar tidak menyesatkan public,” tandas kuasa hukum Hamim.
Media Harian Memo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pastinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. (Sul)
Editor : Dony Dwi C