Surabaya, Harian Memo - Tim khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba sindikat antar pulau Sumatera-Jawa. Petugas mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 33,928 kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang.
Dua tersangka yang diamankan yakni, Dono (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan Hendro (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung. Ia ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. lir Tim. I, Kota Palembang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.
“Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).
Dari hasil pendalaman, lanjut Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. lir Tim. I, Kota Palembang.
“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.
Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.
Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Pasma.(L4M)
Editor : Dony D.C