Notification

×

Iklan

Iklan

Segerombolan Orang Mengaku LSM Dan Diduga Abal-Abal, Bakal Di Laporkan Ke Polda Jatim

Sabtu, 01 Juli 2023 | Juli 01, 2023 WIB | Last Updated 2023-07-01T06:26:58Z


Lamongan, Harian Memo - Sejumlah kepala desa di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan sudah tidak tahan lagi terhadap ulah para pelaku yang menurut Pengakuannya adalah Lembaga swadaya masyarakat yang sering membuat ulah dengan arogansi dan kekerasannya untuk melakukan pemerasan sambil mengancam dengan dalih proyek pembangunan yang berada dalam wilayah desa tidak sesuai dengan RAB atau tidak sesuai spek volume dan lain-lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pimpinan Redaksi Harian Memo dari sejumlah Kepala Desa di Kecamatan sarirejo, pada Kamis, (22/06/23), terkait perihal sekelompok orang yang datang ke kantor Desa Gempol Tumloko, Kecamatan Sarirejo, dengan mengaku dari LSM FAAM Jatim.

Sekelompok Orang yang tidak menunjukkan identitasnya, tidak membuat surat tertulis tentang keperluan dan kepentingannya dengan arogansi menanyakan tentang proyek pembangunan jalan desa yang kemudian membuat narasi bahwa proyek jalan desa yang dimaksud tidak sesuai dengan speknya dan RAB nya, padahal faktanya proyek pembangunan jalan desa itu sudah sesuai.

Menurut Kuasa Hukum Harian Memo sekaligus Kuasa Hukum dari Kepala desa Gempol Tumloko pihaknya akan menelusuri legalitas LSM FAAM JATIM, karena dari fakta peristiwa dan beberapa fariabel fariabel baik keterangan para saksi terkait perkara ini, sangat patut diduga perbuatan tersebut bukan perbuatan gerombolan LSM, bahkan menurutnya gerombolan tersebut diduga preman / tukang palak.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti surat, serta unsur-unsur peristiwa tersebut kuasa Hukum harian memo sekaligus kuasa Hukum kepala desa Gempol Tumloko akan menguji dengan mencocokkan Fakta Hukum dengan Norma / Dokma di pengadilan baik proses pidanannya maupun perdatanya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Khamim menegaskan perbuatan yang dilakukan gerombolan orang yang mengaku LSM FAAM Jatim dan Kawan-kawan adalah dugaan Pidana Ancaman dan Ujaran Kebencian serta Pencemaran Nama baik atas berita Bohong (Fitnah) yang dilakukan oleh LSM FAAM JATIM dkk.

“Sebagaimana Pasal 156, pasal 157, pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang ancaman Ujaran Kebencian, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pencemaran nama baik atas berita bohong (Fitnah),” tandasnya.

Terkait persoalan ini awak media harian memo dengan moto berani ungkap kasus kejahatan pejabat akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas. (Sul)

Editor: Dony Dwi C