×

Iklan

Iklan

Bandar Narkoba Warga Kedung Klinter Berhasil Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

Jumat, 18 Agustus 2023 | Agustus 18, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-18T11:30:13Z

Surabaya, Harian Memo - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya seorang bandar bernama Erwin, (41),  warga Kedung Klinter, Tegalsari Surabaya karena menjadi bandar narkoba. Dia ditangkap Unit 1 narkoba Polrestabes di samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya, pada Sabtu (12/8/2023) malam.

Dari tangan pria pekerja serabutan ini, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas  mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu,  ekstasi dan pil koplo.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa tiga poket sabu 5.16 gram, 104 butir pil Extasi dan 85 Pil Erimin, siap edar telah diamankan di Satnarkoba Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Jumat (18/08/2023).

Diungkapkannya, tersangka berhasil ditangkap, setelah anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat atau cepu terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya, yang sangat meresahkan warga setempat. Atas informasi tersebut, anggota langsung turun melakukan pelidikkan.

“Saat berada di lokasi, petugas mengintai keberadaan pelaku sesuai dengan TO yang dicirikan oleh cepu dan mengetahui jika tersangka sedang berada di samping SPBU, sekitar pukul 21.00 WIB petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku yang sedang menunggu pembeli,” paparnya.

Ditambahkan Daniel, dari hasil interogasi, tersangka mengaku dua kali membeli barang haram itu dari seorang bandar Ronald (DPO) awalnya pada Rabu 8 Juli 2023 dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Jl. Raya Porong Sidoarjo kemudian pada Jum’at 11 Agustus 2023, di ranjau di samping kali Jl. Asemrowo Surabaya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(L4M)
Editor : Dony D.C