Gresik, Harin Memo - Aduan yang dilayangkan Pemilik Toko Klontong dan warung kopi yang berinisial RP Dusun Tempel, Desa wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berbuntut panjang.
Berdasarkan data yang dihimpun, Aduan tersebut dengan Nomor : Dumas / 14/ VIII/2023 / SPKT Polsek Cerme, dan surat perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik /14/VIII/2023 / Reskrim. Tanggal 2 Agustus 2023.
Masalahnya, Yuliati teradu ketika dikonfirmasi awak media ini sambil terisak dan sesenggukan dengan nada lirih mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terima dengan orang yang mengadukan dirinnya, dan telah menyiarkan lewat lisan maupun lewat media elektronik.
Tentunya hal itu berakibat kehancuran martabat dan nama baiknya di tengah tengah masyarakat Dusun Tempel, Desa Wedani Khususnya dan masyarakat luas pada Umumnya.
Karena saat ini yang menjadi korban fitnah bukan hanya dirinya, melainkan anak-anaknya dengan beban moral dan psikologinya dan semua keluarga dekatnya.
"Nama dan keluarga saya telah dicemarkan atas tuduhan yang saya sendiri tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," ujarnya.
Sementara Syamsul Pimred Harian Memo dan Kuasa Hukumnya setelah melakukan Identifikasi dan Klarifikasi perkara, segera melakukan pendampingan dan mengawal perkara ini.
Menurut Kuasa Hukum Hamim, dalam legal opinion (pendapat Hukumnya) bahwa perkara ini nilai kerugiannya dibawah Rp 2. 500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pasal yang diterapkan oleh penyidik dengan tegas pasal 362 KUHPidana yang bersifat Normatif.
Padahal senyatanya menurut Perma Nomor : 2 /2012 Pencurian dibawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) adalah pencurian ringan, dengan melihat dari Obyek kerugiannya maka hendaknya dilakukan upaya upaya Administratif atau Mediasi dan / atau Musyawarah, karena dugaan Pencurian yang nilainya dibawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tidak bisa dipidana.
Maka menurut Kuasa Hukum Hamim perkara ini ada dugaan sengaja didesain oleh Pelapor dan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara, termasuk Perangkat Desa Wedani dan dua Saksi yang berinisial WJ dan MD.
"Sebab setelah dilakukan Klarifikasi kepada pihak pelapor, bahwa dalam melaporkan perkara ini atas perintah salah satu perangkat Desa Wedani," ujarnya.
Kuasa Hukum Hamim mengungkapkan dengan bukti surat dan bukti Record Vidio dan Audio dengan disempurnakan bukti pernyataan para saksi ada dugaan Pelapor RP dan para saksi WJ dan WD, serta Pihak-pihak terkait patut diduga telah mendesain atas Fitnah dengan Menuduh dan mencemarkan dan / atau merusak martabat orang lain dengan sengaja.
Maka Pihaknya akan melakukan upaya Hukum atas Peristiwa yang menimpa Klienya, bahwa atas Perbuatan Fitnah dan Pencemaran nama baik serta telah merusak Kehormatan Kliennya Maka Pihaknya akan menuntut Rehabilitasi nama baik Klienya dengan menggugat Perdata tentang kerugiannya sebagaimana telah diatur dalam pasal 1372 KUHPerdata.
Selain itu akan melaporkan balik ke Polda Jatim dugaan Pidannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 220 KUHPidana dan / atau pasal 310, pasal 311, pasal 314, pasal 315 KUHPidana tentang fitnah dan sengaja merusak nama baik serta menyiarkannya yang telah diatur pula dalam pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan jerat pidana paling lama 4 Tahun dan / denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).
Kuasa Hukum menegaskan, pihaknya akan mengawal perkara ini demi Tegaknya Hukum / Norma Hukum agar mempunyai nilai dan moral sebagaimana cita-cita dibuatnya Produk Hukum.
Terkait kasus ini Syamsul selaku pimpinan redaksi media Harian Memo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, bersama anggota akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Tim)