Surabaya, Harian Memo - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia 2023, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Jatim telah mengusulkan 17.106 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum.
Jumlah tersebut lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.070 orang. Rinciannya, 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 masih berstatus tahanan.
“Semua, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Kamis (16/8/2023).
Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Kami juga melakukan assessment untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum,” lanjut Imam.
Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal.
“Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Imam.
Imam menjelaskan bahwa pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya. (L4M)