Surabaya, Harian Memo - Kembali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka pengedar narkoba atas nama Irul (39) asal Jalan Sidodadi Kulon Kelurahan Sidoadadi, Kecamatan Simokerto Surabaya, dia ditangkap, pada Selasa 1 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 wib di disekitar Jalan Kunti- Sidodadi, Kapasan.
Tersangka ditangkap setelah polisi mengambangkan penangkapan tersangka atas nama Ibas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma mengatakan, Barang buktinya yang berhasil diamankan berupa, paket sabu berat ± 1,12 gram, uang Rp. 450.000, HP, Dompet berisikan poket sabu dengan berat 2,54 gram, ± ,0,35 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan sekrop.
“Tersangka mendapatkan barang pengakuannya dari SF (DPO) secara ranjauan pada, Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Sidodadi, dan belum terbayarkan, dia akan bayar apabila barang tersebut sudah laku terjual semua,” jelas Daniel, Senin (21/8/2023).
Barang itu, selanjutnya oleh Tersangka Irul dibagi menjadi enam paket yang isinya bervariasi mulai ukuran pahe hingga 1 gram dan sudah terjual sebanyak 4 paket seharga per paket Rp. 1.000.000.
“Salah satu pelanggannya adalah Ibas yang sebelumnya sudah tertangkap oleh petugas Kepolisian selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka Irul,” imbuh Daniel.
Tersangka tersebut sudah dua kali melakukan pembelian terhadap SF dalam penerimaan barang narkotika jenis sabu. Sedangkan memperjual belikan barang narkotika jenis sabu terhadap IB sudah sering yang mana minimal seminggu sekali menjual barang narkotika jenis sabu.
Residivis itu terancam dipenjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(L4M)