Gresik, Harian Memo - terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyampaikan ke publik bahwasannya UPT SMPN 29 membiarkan murid membawah motor ke sekolah di sangkal oleh humas
Mustain selaku humas UPT SMPN 29 menyampaikan ke awak media bahwa semua yang di unggah oleh salah satu media online yang membiarkan murid bawah motor itu semua tidak benar, bahkan kalau mau sekolah bisa menuntut pemberitaan itu
" Semua pemberitaan itu tidak benar mas, sekolah tidak pernah membiarkan murid untuk bawah motor " ungkap Mustain dengan nada geram pada Rabu (9/8/23).
Menurut Mustain sekolah melarang keras kepada murid untuk membawah motor sebab itu sudah melanggar peraturan lalu lintas Pasal 281 UU 22/2009 yang mengatur kewajiban setiap pemotor wajib membawah SIM
Mustain juga menyampaikan saat MPLS pihak sekolah juga mengundang anggota jajaran Polsek untuk memberikan sosialisasi terkait larangan dan kewajiban bagi para pemotor kepada murid UPT SMPN 29 Gresik
" Waktu MPLS kita mengundang anggota polisi untuk memberi arahan, supaya murid - murid tau aturan dan kewajiban yang harus di lengkapi oleh pemotor " imbuh Mustain.(Bnc)