Notification

×

Iklan

Iklan

Bermental Bobrok, Diduga Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri di Mojokerto Pakai Beking LSM

Sabtu, 09 September 2023 | September 09, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-09T05:08:56Z

Mojokerto, Harian Memo - Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Isi dalam Undang-undang Republik Indonesia No 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara salah satu poinnya menjelaskan bahwa seorang PNS harus bisa Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Namun lain ceritanya ketika awak media hendak menemui kepala sekolah SMAN 1 Puri, Herni terkait penggunaan dana BOS, Kepala Sekolah yang terkenal sulit ditemui awak media ini diduga sudah memakai jasa 'belking' salah satu LSM untuk menghalau awak media yang hendak konfirmasi.

Saat ini beredar kabar jika semua Kepala sekolah SMA negeri di wilayah Mojokerto selalu menghindari awak media dan mengarahkan agar menghadap dan menghubungi salah satu LSM lokal di Mojokerto.

Kesan Raden Imam Wahyudi selaku Ketua MKKS bisa disebut gagal membina moral kepala sekolah jajarannya yang saat ini terkesan jagoan merasa punya beking hebat tentu menjadi kemunduran dalam menjaga keterbukaan informasi publik, yang tentunya berdampak buruk terhadap karakter peserta didik.

Terkait ini, Ketua LSM FPSR Aris Gunawan sangat menyayangkan tindakan ketua MKKS SMAN Mojokerto yang memakai 'beking' LSM untuk menghadapi awak media,

"sungguh sangat memalukan rasanya seorang kepala sekolah menampilkan karakter preman terhadap tamu disekolah dengan memakai beking, ini merupakan insiden buruk dunia pendidikan, jangankan media... Masyarakat pun punya hak mengawasi semua proses kebijakan dan pembiayaan instansi," ungkap Aris yang berkali-kali melaporkan pejabat korupsi ke APH.

Diketahui, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah lembaga yang di atur oleh pemerintah dan yang memiliki tugas sosial kontrol sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah republik Indonesia no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi.

Namun hal ini tidak di berlaku di wilayah Mojokerto pada saat awak media berkunjung ke SMAN 1 Puri Mojokerto,Tak lama kemudian datang seorang Pria tanpa basa basi mengaku sebagai keamanan luar (entah apa maksudnya) langsung menyuruh awak media untuk datang ke kantornya, Oknum LSM tersebut juga menyampaikan jika ada media yang ingin masuk ke sekolah wilayah Mojokerto harus minta ijin dirinya terlebih dahulu karena merasa sudah melakukan MoU, tentunya dengan Ketua MKKS SMA Negeri Mojokerto.

Tentu ini bukan yang diharapkan, Kinerja Ketua MKKS SMAN dan oknum LSM tidak sesuai dengan fungsinya, padahal marak dugaan pungli biaya sekolah di wilayah SMAN Mojokerto, namun justru ada saja oknum yang bersatu mati-matian melindungi praktek dugaan korupsi.

Terkait hal ini, beberapa persatuan awak media berencana akan menghadap langsung audensi dengan Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan kebijakan pakai beking didunia pendidikan yang diduga di inisiatif oleh Ketua MKKS SMA negeri wilayah Mojokerto dan menyampaikan bukti-bukti temuan dugaan pungli kepada Gubernur secara langsung.(Tim)