Notification

×

Iklan

Iklan

Pencuri di Dibebaskan Lewat Restorasi Justice

Senin, 11 September 2023 | September 11, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-11T14:07:46Z

Surabaya , Harian Memo - Kasus pencurian dua buah bor dengan merk Modern type M-2150 dan satu buah bor merk Modern type M-2130B yang dilakukan oleh Novri Setiawan akhirnya diselesaikan secara humanis oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dikarenakan kasus tersebut sudah P21 atau sudah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan, makanya RJ dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya , bukannya di kantor kepolisian.

Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Jemi, mengatakan, telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa.

“Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” tutur Kasi Intel Jemi, pada Senin (11/09/2023).

Kasi Intel Jemi menambahkan, tersangka saat ini benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya dua buah bor merk Modern type M-2150 dan satu buah bor merk Modern type M-2130B.

Selain itu, Jemi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Gofar selaku korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka, yang berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000.

Peristiwa sendiri berawal pada Minggu 09 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa Novri Setiawan sedang mencari barang bekas keliling. Dia berprofesi sebagai pemulung barang bekas.

Pada saat sampai didepan bengkel Farhan Motor milik Gofar atau korban di Jalan Wonokusumo Bhakti 23 Surabaya, pelaku mengambil dua bor tersebut.

Gofar menyimpan dua bor, di atas rak lemari penyimpanan peralatan untuk servis, namun pada saat pelaku hendak pergi meninggalkan tempat dengan membawa barang curian bor tersebut kepergok oleh salah satu warga bernama  Hannan sontak pelaku diteriaki Maling.

"Dari pengakuan pelaku, waktu itu kondisi bengkel milik korban terlihat sepi sehingga pelaku langsung berhenti untuk mengambil dua buah bor tersebut," pungkas Kasi Intel.(L4M)