Notification

×

Iklan

Iklan

PN Gresik Gelar Sidang Perdata Agenda Pemeriksaan Setempat di Laban (Menganti)

Sabtu, 09 September 2023 | September 09, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-09T03:46:03Z

GRESIK, Harian Memo - Pengadilan negeri Gresik nomer perkara 14/Pdt Bth/2023/PN.Gsk menggelar agenda pemeriksaan setempat yang dipimpin langsung oleh Bagus Prasetyo selaku hakim yang menangani perkara gugatan tersebut. (8/9/2023)Jum'at

Pertama, Hakim dan para pihak yakni penggugat dan tergugat hadir dibalai desa Laban menemui kepala desa untuk meminta keterangan terkait obyek sengketa dengan melihat kretek desa, Dan kepala desa Laban memberikan keterangan secara kooperatif sebagaimana keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim perkara perdata tersebut 

Selanjutnya, Majelis hakim dan para pihak yang bersengketa diwakili oleh kuasa hukumnya melihat dan meninjau langsung obyek/lahan yang menjadi persoalan tersebut, Dan proses pelaksanaan tersebut dikawal langsung  oleh jajaran Polsek Menganti untuk mengamankan jalannya agenda pemeriksaan setempat (PS).

Usai pemeriksaan setempat, Bagus Prasetyo dikonfirmasi media menerangkan bahwa agenda sidang kali ini sebagaimana perkara nomer 14/Pdt/PN Gsk yang diajukan oleh penggugat yakni haji Abdul Muis (Ketua yayasan) Beliau merasa tanahnya yayasan terkena obyek eksekusi dengan perkara yang pernah diajukan ke pengadilan putusan perkara nomer 33/Pdt/2021/PN Gsk yang memiliki kekuatan hukum tetap."terangnya

"Setelah kita melakukan pencocokan atau statering yang dilakukan oleh panitera pengadilan negeri ternyata ada sebagaian daripada obyek yang akan dilakukan eksekusi terkena tanah milik daripada yayasan."tambahnya

Sengketa lahan tersebut menurut keterangan Bagus prasetyo, yang dipersoalkan oleh yayasan ada 2 sertifikat milik yayasan yakni SHM nomer 187 (Luas 211 Meter) dan SHM 188 (Luas 1140 Meter).

Terakhir, Bagus Prasetyo menjawab pertanyaan media terkait fisik dan leter C desa dia menyatakan tegas bahwa yang kami periksa ada gugatan perkara ini saja sebagaimana yang diajukan penggutan, Bukan perbedaan leter C dan fisiknya

Dan agenda selanjutnya, Bagus Prasetyo mengatakan bahwa akan diagendakan pada tanggal 18/9/2023 dengan agenda pemeriksaan saksi."tegasnya  (WN)
Editor : Dony D.C