Gresik, Harian Memo - Di anggap sudah menciderai lembaga pendidikan dengan adanya tindak kekerasan yang ada di UPT SMPN 9 Gresik , pentolan LSM FPSR serta di dampingi beberapa awak media akan membawa kasus tersebut ke KOMNAS perlindungan anak
Aris gunawan S. Sos selaku ketua LSM FPSR mengecam keras atas aksi guru PJOK yang telah melakukan aksi kekerasan di sekolah yang menyebabkan luka dan trauma kepada murid
Aksi kekerasan yang ada di lingkungan sekolah menengah pertama tersebut tidak di tangani dengan serius oleh dinas pendidikan gresik, padahal sudah jelas di atur dalam undang - undang perlindungan anak, yang telah di ubah dari pasal 54 UU no. 23 tahun 2002 menjadi UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. yang mana dalam undang undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 secara tegas mangatur setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Namun fakta yang terjadi pelaku tetap dengan enaknya tetap melakukan aktifitas seperti biasa tanpa ada sanksi keras atau tegas dari dinas pendidikan atau pun sekolah
Sudah di jelaskan dalam undang - undang untuk pelaku kekerasan terhadap anak bisa di jerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan.dan atau denda uang
Karena faktor tidak ada penanganan serius dari dinas pendidikan setempat maka aris gunawan S. Sos bersiap untuk membawa kasus ini ke KOMNAS perlindungan anak agar lembaga pendidikan tau bahwa sekolah bukan tempat untuk adu jotos dan tempat buying, sekolah adalah wadah untuk belajar mengajar dan menciptakan tunas bangsa yang nantinya akan membawa indonesia maju dan bermartabat
" Saya akan membawah kasus ini ke komnas perlindungan anak, biar lembaga pendidkan tau kalau sekolah bukan tempat adu jotos dan bukan tempat membuli murid, sekolah adalah tempat belajar mengajar " Ungkap aris gunawan S. Sos dengan nada marah pada selasa, (7/11/23).
(Bnc)