Notification

×

Iklan

Iklan

Gerak cepat, Polres Gresik Amankan Tersangka Pembunuhan di Desa Pranti

Kamis, 07 Desember 2023 | Desember 07, 2023 WIB | Last Updated 2023-12-07T08:35:14Z

GRESIK, Harian Memo - Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada tanggal 28 November 2023 lalu.Rabu(06-12-2023) 
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Aris Suprianto (30 tahun). Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan luka tusuk di bagian leher.

Pada hari Kamis, 29 November 2023, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu:

Irfan Suryadi (24 tahun), warga Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan
Hengky Pratama Susanto (23 tahun), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
Mohammad Alditia Rosyadi (28 tahun), warga Kabupaten Rembang
Ahmad Supriyadi (34 tahun), warga Kota Semarang

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut. Mereka berniat untuk menguasai harta benda milik korban, yaitu sebuah sepeda motor dan sebuah telepon genggam.

Pada hari Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, para tersangka mendatangi rumah korban. Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang.

Saat korban terbangun dan melihat para tersangka, para tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau. Korban tewas seketika di tempat.

Setelah membunuh korban, para tersangka mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Mereka kemudian menjual sepeda motor tersebut di Semarang.

Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian, sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.

Sementara itu, tersangka Mohammad Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Hendaknya masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.