Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral, Beredar Video Pengakuan Poligami Oleh Kepala Desa Genenganjasem Jombang

Sabtu, 09 Desember 2023 | Desember 09, 2023 WIB | Last Updated 2023-12-09T11:16:31Z

Jombang, Harian Memo - Poligami untuk seorang kepala desa memang tidak melanggar UU no 6 tahun 2014, namun dalam sudut pandang masyarakat awam poligami adalah sesuatu yang bisa di katakan bertolak belakang dengan adab dan etika, apa lagi poligami tersebut tidak di ketahui oleh istri sah.

Kali ini terjadi di daerah jombang, tepatnya kepala desa genenganjasem kecamatan kabuh kabupaten jombang, sebut seken wahyudi seorang kepala desa yang menjadj panutan warga kali ini mengaku telah menikah sirih dengan seorang janda yang juga menjadi perangkat desa bawangan kecamatan ploso kabupaten jombang.

Dalam rekaman video yang berdurasi sekitar 01:41 menit tersebut, seken wahyudi mengakui bahwa dirinya telah menikah sirih dengan wanita yang ada di sebelahnya yang tak lain adalah inisial LS yang juga seorang perangkat desa

Dari viralnya video yang beredar awak media coba konfirmasi ke kepala desa melalui seluler untuk menanyakan kebenaran pengakuan dari kepala desa tersebut

Dari obrolan melalui telfon kepala desa mengelak kalau dia sudah melakukan nikah sirih, dirinya menjelaskan wanita yang ada di vedeo sebelahnya itu adalah saudaranya.

Jawaban yang di sampaikan oleh kepala desa genenganjasem ini sangat berbalik dengan pengakuannya di video yang menyatakan bahwa wanita yang berada di sampingnya tersebut adalah istei sirihnya.

Mendengar jawaban yang sangat bersebrangan dari kepala desa, awak media berencana menemui istri kepala desa genenganjasem untuk menanyakan apakah kepala desa genenganjasem (seken wahyudi) pernah berpamitan untuk poligami ( nikah sirih ) dengan wanita inisial LS.

Dan apabila kepala desa tidak pernah berpamitan kepada istri sahnya maka kepala desa bisa di kenakan pasal perselingkuhan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan.(bnc)