Notification

×

Iklan

Iklan

Blokir Nomor Saat di Konfirmasi, Kepala Satpol PP Gresik di Anggap Menghalangi Tugas Wartawan

Selasa, 06 Februari 2024 | Februari 06, 2024 WIB | Last Updated 2024-02-06T04:19:32Z

Gresik, harian memo - sikap bijaksana loyal dan punya wibawa mungkin itulah yang harus dimiliki oleh setiap kepala dinas, namun kriteria di atas tidak ada pada kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Gresik

Hal ini terungkap saat awak media coba menghubungi kepala satpol PP melalui seluler untuk menanyakan terkait banyaknha pengusaha ilegal di gresik, namun saat dikonfirmasi awak media kepala satpol PP menjawab dengan keras dan menuduh awak media yang konfirmasi saat itu mempunyai dendam pribadi dengan pengusaha yang di adukan dan di lanjut dengan memblokir nomor

" Apa sampean ini punya dendam pribadj kepada pengusaha tersebut " Ungkap kesatpol PP balik tanya kepada awak media pada senin, (5/2/24) 

Jawaban dari AGUSTIN HALOMOAN SINAGA, A.P., M.Si. selaku kepala satpol PP Gresik sangat tidak profesional apalagi yang di sampaikan awak media tersebut bertujuan untuk mengurangi maraknya pengusaha ilegal di Gresik

Karena sifat arogansi dan sudah blokir nomer wartawan , kuasa hukum dari salah satu media online berencana akan melaporkan kejadian tersebut karena sudah di anggap menghalangi wartawan dalam mencari berita

Di atur dalam undang - undang Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers menyatakan: “Setiap 
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Dalam hal ini UU Pers menjamin bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” (Pasal 4 ayat (2)), dan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” (Pasal 4 ayat (3)). Pasalpasal dalam UU Pers ini diperkuat oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah situs/website yang diblokir itu adalah pers nasional, karena UU Pers memusatkan diri pada perlindungan terhadap pers nasional? Secara administratif, pers nasional menurut UU Pers adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia, sedangkan perusahaan pers adalah 
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Pasal 12 UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Jika secara administratif, situs/ website itu dapat digolongkan sebagai pers nasional, maka situs itu mendapat perlindungan UU Pers dari pembredelan/pemblokiran. Untuk mengetahui, apakah suatu media itu dapat digolongkan ke dalam pers nasional dapat dilihat dari buku “Data Pers Nasional”. Setiap tahun, sesuai dengan amanat UU Pers, Dewan Pers melakukan pendataan terhadap pers nasional. Buku ini dapat diunduh di dewanpers.or.id. Pada waktu pertemuan dengan beberapa pengelola situs yang diblokir itu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, tanggal 2 April 2015, saya bacakan “Data Pers Siber” di dalam “Data Pers Nasional 2014(red)