Gresik, Harian Memo - Ahmad Yani kepala desa watestanjung Kecamatan wringin Anom kabupaten Gresik telah menunjukkan sifat arogan dan tidak mempunyai adab kepada wartawan
Bermula saat adanya temuan dugaan tidak di realisasi dana Desa anggaran bumdes 20 juta , awak media coba menghubungi Ahmad Yani selaku kepala desa dan penanggung jawab dalam pengelolahan anggaran
Saat dikonfirmasi awak media melalui seluler , Ahmad Yani tidak pernah mau menjelaskan realisasi DD berupa penyertaan modal bumdes dengan nominal 20 juta tersebut
Melalui pesawat telfon kepala desa wates tanjung mengundang awak media ke kantor desa untuk bersilaturrahmi dan berjanji akan memberi uang bensin
Hal tersebut terulang hingga 3x saat di konfirmasi, kepala desa tidak beri jawaban dan terus mengundang ke kantor untuk mempererat tali persaidaraan ( seduluran ) dengan memberi iming - iming uang kalau mau datang ke kantor desa
" Wes ta mas ayo seduluran ae, monggo ke kantor nanti pulang tak kasih uang bensin dan tak kasih buat kantor sampean " Tutur kepala desa wates tanjung
Karena merasa tidak ada jawaban dalam konfirmasi ke kepala desa watestanjung akhirnya awak media membuat suatu rilisan berita yang akan diterbitkan Dan disampaikan ke kepala desa untuk di cek nama dalam penulisan masih bisa di revisi
Setelah membaca rilisan yang dikirim awak media ke kepala desa , Ahmad Yani langsung menelepon wartawan dan melontarkan kata-kata kotor dengan nada keras
" Yo gak popo mas tulisen ... dikongkon nang kantor gak gelem, mbok ne ancuk kon, deloken nek gak terbukti tak ajar koen ( ya gak apa-apa mas silakan ditulis atau diberitakan kamu memang mbokne ancuk , kalau gak terbukti saya hajar kamu) " umpat Ahmad Yani melalui seluler kepada wartawan pada senin, (29/4/24)
Dengan adanya kejadian kepala desa yang mengumpat kepada wartawan dengan nada keras awak media mencoba hubungi Dr. ACHMAD HADI, S.P., M.T., I untuk melakukan koordinasi terkait kode etik seorang kepala Desa
Melalui pesan whatshaap inspektur gresik menyampaikan " sebagai informasi awal,
kami sampaikan ke kecamatan dan PMD sebagai instansi pembina pemerintah desa ...untuk klarifikasi substansi maupun sikap personal ybs.
klo itu benar dan dianggap terkait etika ya akan menjadi kewenangan instansi pembina untuk melaksanakan teguran/pembinaan atau fasilitasi.
klo dianggap tindakan / perbuatan tdk menyenangkan / " kriminal" ya akan menjadi kewenangan APH. " Jelas achmad hadi kepada awak media. (Bnc)
Editor : Dony D.c