Surabaya, Harian Memo - RSUD bhakti darma husada tidak melayani dan mengobati pasien dengan serius, pasalnya SW pasien yang saat itu berobat karena di fonis gagal ginjal di biarkan mengerang kesakitan tanpa adanya tindakan yang serius dari pihak rumah sakit
Yang lebih miris lagi saat keluarga pasien memanggil perawat atau dokter yang berjaga pada pukul 02.45 WIB, ternyata tidak di temukan satu pun petugas baik perawat atau pun dokter di ruang jaga rawat inap
Mendapati hal tersebut keluarga korban menghubungi kontak RSUD BDH untuk mengadukan kekosongan petugas jaga di ruang rawat inap, namun saat di hubungi telp dengan nomor +62 821-4318-xxxx tersebut tidak bisa menerima panggilan
Suprianto salah satu keluarga korban yang juga berprofesi sebagaia wartawan mengecam keras atas adanya keteledoran dari pihak petugas RSUD bhakti darma husada dalam penanganan pasien
" Saya akan melaporkan ke walikota surabaya karena keteledoran petugas jaga ruang rawat inap, mereka di bayar dari uang rakyat kok malah seenaknya sendiri dalam menjalankan tugas " Ungkap suprianto dengan nada marah pada jum'at , (03/5/24)
Padahal dalam Undang-Undang No 29 tahun 2004 Pasal 52 pada ayat 3 di sebutkan hak pasien yaitu
Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO) dan mendapat manajemen nyeri yang sesuai.
Karena adanya kejadian tersebut masyarakat dan awak media selaku sosial kontrol di masyarakat berharap kepada pemerintah kota surabaya untuk melakukan teguran terkait disiplin kerja yang sudah di abaikan oleh petugas jaga RSUD BHAKTI DARMA HUSADA Surabaya.
Hingga berita ini di turunkan tidak ada penjelasan dari pihak rumah sakit terkait hilangnya semua petugas jaga di ruang rawat inap RSUD BDH.(Bnc)
Editor : Dony Dwi C